Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi I Dorong Tingkatkan Koordinasi Antar OPD

MAIN GAWAI: Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) main gawai usai mengikuti apel di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, belum lama ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang kurang kompak diantara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelesaikan berbagai program kerja.

Belum lagi masalah penyerapan anggaran yang tidak maksimal, sehingga menyebabkan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), karena sejumlah jabatan masih terjadi kekosongan yang berkepanjangan.

“Ada beberapa catatan yang perlu dievaluasi. Terutama terkait kerjasama OPD dengan birokrat yang berdampak terhadap Silpa, akibat banyaknya kekosongan jabatan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, Minggu (7/5).

Ia menjelaskan, terkait dengan kurangnya kerjasama antara OPD, dilihat dari perspektif ketika terjadi masalah.

”Jadi kalau ada masalah, itu suka saling lempar bukan menjadi bidangnya atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” sesal Ani.

Dia mencontohkan, masalah bangunan sekolah yang rusak, penggunanya adalah Dinas Pendidikan, namun yang memperbaiki dinas teknis. Nah, hal itu terkadang seperti saling lempar, seperti kurang tanggung jawab. Menurut Ani, hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab bersama sebagai OPD di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Dalam hal ini, kami (Komisi I) melihat dari aspek kepegawaian dan output dari hasil kerja. Kemudian meskipun sebelumnya telah digelar rotasi mutasi dan promosi, namun hingga saat ini jumlah kekosongan jabatan juga masih mencapai 70-an. Untuk mencapai kinerja Pemkab Bekasi lebih maksimal, seharusnya ini bisa menjadi perhatian, supaya Silpa tidak terlalu besar,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid mengakui, saat ini jumlah jabatan yang kosong masih ada 70. Dua diantaranya eselon II yang kosong, karena sudah memasuki pensiun.

“Kami sedang melakukan verifikasi data, untuk melakukan pengisian kekosongan jabatan tersebut di lingkungan Pemkab Bekasi. Setelah itu, tinggal disampaikan kepada pimpinan,” ucapnya.

Kemudian, pihaknya juga akan menerapkan Surat Edaran (SE) dari Presiden Republik Indonesia, yaitu masuk kerja mulai sejak pukul 07.30 WIB. Tujuan tersebut adalah untuk memaksimalkan kinerja lebih baik lagi.

“Kami terus mengupayakan melalui pelatihan dan pembinaan pegawai, supaya target kinerja bisa tercapai sesuai dengan program kerja,” tegas Abdillah. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin