Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi IV DPRD Desak Berantas Calo Tenaga Kerja

Illustrasi : Sejumlah buruh pabrik pulang dari tempat kerja, di kawasan industri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (8/5). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi sebagai daerah yang memiliki kawasan industri terbesar se Asia Tenggara, diduga masih menggunakan jasa calo atau agen untuk merekrut tenaga kerja, karena dinilai bisa menghemat waktu dan upahnya lebih murah.

Namun hal itu dikeluhkan oleh masyarakat, dan dianggap seolah-olah ada pembiaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker.

Masyarakat yang menjadi korban calo untuk mencari kerja, ternyata sudah sangat banyak. Bahkan harus rela kehilangan uang tanpa mendapat pekerjaan.

Akan tetapi Disnaker Kabupaten Bekasi mengklaim, belum ada laporan dari warga yang menjadi korban calo tenaga kerja.

“Saya sudah beberapa kali menjadi korban penipuan calo. Walaupun nggak jadi masuk kerja, tapi uang saya dikembalikan. Tapi yang terakhir ini, uang saya Rp 6.500.000 nggak dikembalikan oleh salah satu calo tenaga kerja. Saya ingin lapor, tapi kemana?,” ujar korban penipuan calo tenaga kerja, Said Ahmad, kepada Radar Bekasi, Senin (8/5).

Pria asal Tambelang ini mengaku, terpaksa harus melalui calo untuk bisa bekerja. Sebab, jika hanya sebatas ikut tes di perusahaan, kemungkinan diterima sangat kecil. Alasannya, karena dari informasi yang diperoleh dari orang-orang yang ikut tes, itu titipan semua. Padahal, dirinya sudah ikut pelatihan di Balai Pelatihan Kerja (BLK) secara resmi.

“Saya sudah ikut pelatihan di BLK, tapi nyatanya Disnaker tak kunjung menyalurkan ke perusahaan setelah pelatihan selesai. Jadi sama saja bohong,” sesalnya.

Menyikapi itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdy Haryadi menjelaskan, di dalam Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2016, itu sudah tegas. Bahwa Pungutan Liar (Pungli) ini masuk ke dalam ranah pidana. Misalkan ada perusahaan secara sistemik melakukan Pungli untuk perekrutan tenaga kerja, itu bisa dikenakan sanksi. Dari mulai teguran sampai pencabutan izin usaha.

“Jadi aturannya sudah ada, tinggal penegakan aturan di lapangan. Kami berharap, eksekutif melalui Disnaker untuk bisa lebih responsif terhadap informasi terkait itu (calo tenaga kerja). Dan di Kabupaten Bekasi ini, sudah terlalu banyak calo tenaga kerja,” tuturnya.

Kata Rusdi, dirinya sudah sering menyampaikan di rapat-rapat kerja dengan Disnaker agar lebih responsif. Salah satu bentuknya, membuat semacam panitia khusus(pansus) untuk menerima aduan-aduan masyarakat terkait adanya calo tenaga kerja, karena sudah parah. Dari informasi yang ia dapatkan, uang yang dipungut para calo tenaga kerja itu mulai Rp 2 sampai Rp 15 juta. Terlebih di perusahaan-perusahaan bonafit.

“Kami mendesak Disnaker untuk memberantas para calo tenaga kerja tersebut, dan menegakkan aturan. Nah nanti kami akan lihat, apakah ini sistemik apa tidak. Sistemik itu artinya, bahwa ternyata dana-dana Pungli itu merembes ke oknum-oknum perusahaan, dan itu harus dibasmi,” tegasnya.

Sementara Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengakui, secara lisan sudah banyak yang menyampaikan aksi para calo tenaga kerja. Namun tidak disertai dengan bukti otentik.

“Kami akan terus melakukan evaluasi kerja. Masalah pengangguran, selalu menjadi program utama kami. Terkait berita viral adanya pencari kerja dihadang calo, belum ada laporan kepada kami,” kilah Edi. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin