Berita Bekasi Nomor Satu

Selangkah Lagi Gelar Perkara, Polisi Libatkan Ahli Hukum dan Bahasa

DIPERIKSA : AD didampingi pengacaranya berjalan keliuar Kantor Polres Metro Bekasi di Desa Simpangan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5). AD diperiksa petugas kepolisian guna mengembangkan kasus modus perpanjang kontrak kerja dengan staycation oleh manajer salahsatu perusahaan di wilayah Cikarang Utara.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus karyawati yang diminta menginap bersama atasannya di hotel atau ‘Staycation’ sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja, masuk babak baru. Kemarin, korban atau pelapor AD (24) dan atasannya, yakni terlapor berinisial B memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

AD datang lebih dulu, tidak sendiri, ada dua orang saksi yang juga dimintai keterangan untuk memperkuat laporannya. Keduanya merupakan rekan kerja AD. Pemeriksaan terhadap AD dimulai pukul 10:30 WIB, dan berakhir pukul 15:30 WIB. Dalam pemeriksaan perdana ini, penyidik mengajukan 35 pertanyaan kepada AD.

“Hari ini agendanya BAP dari pelapor dan dua saksi dari pelapor. Ada sekitar 35 pertanyaan yang diajukan penyidik,” ujar Kuasa hukum AD, Untung Nassari, saat dimintai keterangan, Selasa (9/5).

Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik berkutik proses kenapa terjadi dugaan tindak pidana kekerasaan seksual ini. Kemungkinan pihak penyidik akan memberikan pertanyaan tambahan kepada AD.

“Kemungkinan ada tambahan, karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik, di mungkinkan setelah ada saksi-saksi, ada tambahan saksi, tapi akan dikomunikasikan lebih lanjut,” katanya.

Kedua saksi yang hari ini dihadirkan merupakan orang dekat AD di PT Ikeda. Kemudian barang bukti yang dibawa beberapa chat dan foto. Setelah pemeriksaan ini pihaknya akan terus mengembangkan. “Tapi untuk siapanya, nanti kita lihat hasil dari pengembangan, kita koordinasi dengan pihak kepolisian,” katanya.

Di tempat yang sama AD (24) mengaku, dengan adanya kasus yang menimpanya ini, membuat dirinya menjadi trauma dan takut. AD menyampaikan, keputusan dirinya untuk melaporkan kelakuan atasannya ini bukan untuk pansos. Melainkan ingin meminta keadilan, karena dirinya diputus kontrak kerja karena menolak ajakan atasannya tersebut.

“Saya hanya ingin kerja benar-benar, tapi kenapa saya di putus kontrak cuma karena menolak ajakan si atasan. Saya berani speak up karena saya sebagai kaum wanita tidak ingin direndahkan dan dilecehkan. Saya tidak pakai hijab, bukan berarti saya mau di ajak-ajak seperti itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Hotma Sitompul mengaku, setelah pemeriksaan hari ini (kemarin), pihaknya akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli, yaitu ahli hukum pidana dan bahasa. Pemanggilan terhadap ahli ini akan dilakukan segera mungkin. “Sesegera mungkin, jadi untuk pemeriksaan saksi ahli akan kita lakukan segera mungkin. Setelah itu kita akan gelar perkara,” jelasnya.

Permohonan perlindungan AD dan kuasa hukumnya memang belum disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meski LPSK telah menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan perlindungan. Sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan salah satu tindak pidana prioritas LPSK.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan bahwa permohonan perlindungan AD sudah masuk ke LPSK. Diketahui bahwa permohonan tersebut diajukan pada Sabtu (6/5) lewat website resmi LPSK.

Sebelum AD mendapatkan status terlindung, LPSK lebih dulu melakukan serangkaian proses untuk menelaah kasus ini.”LPSK akan lakukan penelaahan, investigasi, dan assessment lebih dulu,” katanya.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menambahkan, tekanan terhadap korban-korban kekerasan seksual cukup berat. Karena seringkali terjadi reviktimisasi terhadap mereka, apalagi korban yang mau bersuara dan muncul di hadapan publik. Karena itu, LPSK mengapresiasi dan menjamin akan memberikan perlindungan kepada para korban.

Ia mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan komunikasi dengan pihak korban yang diwakili oleh penasihat hukumnya. Hal ini dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan yang telah disampaikan kepada LPSK pada Sabtu (6/5) lalu.

“LPSK mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya. Untuk itu, LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan,” tegas Maneger.

Kasus yang dialami oleh AD ini semakin mendapat perhatian publik hingga pejabat. Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil bahkan ikut angkat bicara. Menurutnya, peristiwa yang dialami oleh AD merupakan tindakan kriminal.

Unsur kriminalitas dalam kasus ini merujuk pada aktivitas yang berpotensi terjadi pelecehan seksual, atas relasi kuasa dari bos kepada karyawannya. “Itu adalah kriminalitas ya. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak itu saya kutuk habis,” katanya.

Ia menegaskan, praktik staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja harus dihentikan dan tidak boleh lagi terjadi. Sebagai upaya merealisasikan pernyataannya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar telah diminta untuk melakukan investigasi kemungkinan terjadinya hal serupa di daerah lain.”Kalau sudah masuk ranah kriminal kita laporkan ke kepolisian untuk melakukan tindakan. Tidak boleh terulang lagi,” tegasnya. (Pra/Sur/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin