Berita Bekasi Nomor Satu

Karyawati Korban Staycation Diperiksa Psikolog

Illustrasi : Karyawati yang mengaku jadi korban ajakan staycation atasannya untuk perpanjangan kontrak kerja, AD (24), didampingi pengacaranya berjalan keluar Polres Metro Bekasi, usai memberi keterangan kepada polisi, di Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, melakukan pemeriksaan psikologi AD (24), seorang karyawati yang mengaku jadi korban ajakan staycation atasannya untuk perpanjangan kontrak kerja.

Pemeriksaan psikologis ini dilakukan, untuk memperkuat alat bukti perihal yang dialami atau dilaporkan AD kepada pihak kepolisian.

“Hari ini (kemarin, Red), korban sedang dilakukan pemeriksaan psikologis di DP3A,” ujar Kepala UPTD DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, kepada Radar Bekasi, Rabu (10/5).

Kata dia, hasil pemeriksaan terhadap AD masih dalam proses. Pada prinsipnya, lanjut Fahrul, pihaknya bekerja sesuai aturan, apa yang menjadi kewenangan dan tujuan pokok. Salah satunya, melakukan pendampingan kepada korban, baik pendampingan hukum maupun psikolog, sesuai dengan ketentuan pasal 24,25, Undang-undang 12 tahun 2022.

Dimana, di dalam ketentuan tersebut, UPTD DP3A juga berhak memfasilitasi pemeriksaan psikologis untuk memperkuat alat bukti.

“Jadi, dalam hal ini, kami hanya melakukan tugas sesuai aturan,” ucapnya.

Fahrul mengklaim, setelah kasus ini mencuat, DP3A sudah turun ke lapangan atau perusahaan yang ada di kawasan MM2100. Selain itu, DP3A juga membuka hotline pengaduan agar kedepannya bisa menjadi bentuk preventif. Hotline pengaduan ini akan disebarluaskan ke seluruh serikat pekerja yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Jadi nanti kedepannya, kami akan koordinasi dengan serikat pekerja perempuan, untuk mengantisipasi persoalan seperti sekarang. Agar tidak terulang kembali,” terang Fahrul.

Sementara itu, Polres Metro Bekasi akan memanggil ahli hukum pidana dan bahasa untuk mengungkap kasus yang menimpa AD, karyawati yang diajak staycation oleh atasannya.

Setelah AD resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5) lalu, penyidik mulai memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan perihal kasus tersebut.

“Pada Selasa (9/5), terlapor datang ke Polres Metro Bekasi untuk didengar keterangannya terkait dengan klarifikasi kasus staycation. Lalu ada beberapa saksi lain juga yang kami dengar keterangannya, yaitu pelapor. Kemudian ada dua saksi lagi yang kami periksa,” beber Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Hotma Sitompul.

Setelah pemeriksaan, pihaknya akan meminta keterangan ahli, yaitu ahli hukum pidana dan bahasa. Pemanggilan terhadap ahli ini akan dilakukan segera mungkin.

“Akan kami lakukan segera mungkin. Setelah itu baru akan gelar perkara,” tandas Hotma. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin