Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Wamen: Pecat Manager Cabul

SIDAK PERUSAHAAN : Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor sidak ke perusahaan PT KAO Indonesia di Desa Wangunharja Cikarang Utara, Kamis (11/5). Sidak itu dilakukan atas temuan syarat staycation sebagai perpanjang kontrak kerja karyawati berinisial AD. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Oknum manager perusahaan yang meminta ajakan kencan semalam atau staycation kepada karyawati, harus mendapat tindakan tegas. Minimal, diberhentikan dari tempatnya bekerja. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menginspeksi PT Kao Indonesia, kemarin.

Terduga pelaku berinisial B, saat ini sudah diberhentikan sementara perusahaannya,”Tadi sudah diceritakan bahwa PT KAO sudah meminta PT Ikeda memberhentikan sementara manager yang bermasalah sambil hukum berjalan,” ujar Afriansyah, yang sidak ke PT Kao dengan didampingi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Kamis (11/5).

Dia mengaku, sudah menelpon kapolres untuk menindaklanjuti laporan dari korban. Dalam komunikasi tersebut Afriansyah menuturkan, kapolres berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak, saksi korban dan lain-lain termasuk yang dilaporkan tentunya.

Seperti diketahui, korban kasus staycation AD (24), merupakan karyawan alih daya PT Ikeda yang bekerja di PT Kao Indonesia. Sedangkan terduga pelaku, B, merupakan manager PT Ikeda. Afriansyah turut memuji langkah perusahaan agar sang manager cabul untuk diberhentikan. Namun sangat disayangkan lemahnya mekanisme pengawasan sehingga dugaan pelecehan itu terjadi.

Afriansyah pun meminta perusahaan untuk memberi dukungan moril kepada AD selaku korban dari staycation. Hal itu disampaikan karena sejak kasus ini terungkap, tidak ada bentuk perhatian dari perusahaan terhadap korban. Kendati korban berasal dari perusahaan penyalur kerja, namun tenaga korban digunakan di perusahaan yang memproduksi produk kecantikan ini.

“Walaupun PT Kao yang mempekerjakan orang, biarpun melalui outsourcing, biar berimbang ceritanya, saya minta management atau manager HRD untuk memanggil AD untuk mendapatkan keterangan yang benar. Memang harus kontrol juga untuk mencegah ada kesalahan,” tuturnya.

Sebelum melakukan sidak, Afriansyah lebih dulu menemui korban AD di Posko Pengaduan Tindak Kekerasan dan Pelecehan terhadap Pekerja Perempuan di Kantor Hukum Nyumarno, Cikarang Pusat. Setelah mendengar langsung kesaksian korban, Afriansyah menegaskan kasus yang menimpa AD harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak terulang kembali.

Setelah mendengar kejadian ini beberapa waktu lalu, dirinya langsung memerintahkan sebagai wakil menteri kepada Dirjen pengawasan untuk turun melakukan investigasi. Setelah itu mendapatkan apa yang dikatakan korban terhadap outsourcing yang melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Oleh karena itu sekarang dirinya langsung melakukan investigasi, kebetulan korban sedang berada di wilayah kantor hukumnya.

“Namanya Alfi Damayanti, panggilannya AD. Mba AD cerita kenapa sampai diputus kontrak kerja. Dari tiga bulan pertama sudah mulai ada indikasi, menurut cerita korban ini manager sudah menggoda-goda, merayu, dan mencoba mengajak korban keluar, berdua saja. Yang intinya ada indikasi manajer ini mungkin suka sama si korban. Terlepas suka apa tidak, ini kan ada hubungan kerja yang harusnya secara profesional manajer harus melakukan karyawan ini secara baik, sesuai dengan kondisi kerja,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan PT Kao Indonesia, Nurbaeti mengatakan, pihaknya mengikuti arahan Wamanaker untuk bersikap tegas pada pelaku pelecehan. Pihaknya pun bakal turut memberi perhatian kepada AD selaku korban.

“Sesuai dengan arahan Pak Wamenaker, memang sebenarnya dari awal kami mengikuti perkembangan kasus ini. Kemudian kami minta siapapun terduga untuk dinonaktifkan sesuai arahan pak Wamen. AD merupakan karyawan outsourching yang direkrut PT Ikeda dan ditempatkan di PT Kao di Dikarang. Kami sudah memberikan instruksi kepada Ikeda untuk menyelesaikan persoalan ini,” ucapnya.

Jika AD bekerja dengan sistem Outsourcing, melakukan pekerjaannya di dalam lingkungan perusahaan, masih terancam keamanannya. Sistem outsourcing dalam bentuk lain lebih rentan mengalami kekerasan, serta sulit memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyebut sebagai pekerja perempuan informal. Pekerjaan didapat dari perusahaan lewat perantara, kemudian dikerjakan di rumah, mendapatkan hasil dari setiap nilai proyek yang diterima.

“Pekerja rumahan ini kalau sekarang di Cikarang ini kan banyak pabrik yang sifatnya outsourcingnya itu keluar (perusahan). Jadi diserahkan kepada rumah-rumah, jadi orang pikirnya home industry, tapi dia bukan home industry, cuma mengalihkan tanggung jawab pabrik ke rumah-rumah,” kata Andy.

Dalam sistem kerja seperti ini, perusahaan tidak lagi menanggung alat biaya produksi, alat keselamatan kerja, hingga keamanan pekerjanya. Jika pekerja perempuan menerima kekerasan dari perantara yang menyalurkan pekerjaan, pekerja perempuan akan kesulitan dalam situasi tersebut.

Pasalnya, pekerja tidak langsung terkoneksi dengan perusahaan. Sementara keberlanjutan pekerjaan di masa mendatang menjadi pertimbangan untuk melaporkan kekerasan yang dialami, dengan ancaman kehilangan proyek yang selama ini dikerjakan.

“Jadi mereka akan sulit, makin rentan mereka untuk mengalami kekerasan, dan tidak bisa melaporkan kasusnya,” ungkapnya.

Pengawasan dan regulasi adalah hal penting di dunia ketenagakerjaan, apalagi untuk keselamatan perempuan pekerja. Ketentuan dalam Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan harus diperbaiki, memberi ketegasan relasi antara pekerja rumahan dengan perusahaan.

“Apakah orang yang dengan relasi pekerja rumahan tadi, yang ada perantara antara pekerja dengan perusahaan itu masuk dalam bagian yang harus dilindungi oleh pabriknya atau tidak. Kalau yang langsung dengan pabrik kan jelas ya, ada mekanismenya, tapi kalau yang di rumah ini nggak ada,” paparnya.

Hal yang sama juga diamati dalam UU Cipta Kerja, dinilai tidak cukup baik membahas relasi antar pekerja rumahan dengan perusahaan. Menurutnya, meskipun pekerjaan tertentu disub-kontrakkan ke luar perusahaan, sedianya perlindungan keselamatan, keamanan, dan kesehatan pekerja tetap menjadi tanggung jawab perusahaan. (Pra/Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin