Berita Bekasi Nomor Satu

Olah Sampah jadi Energi Alternatif

Teken Kerjasama Atasi Persoalan Sampah

PENGOLAHAN SAMPAH: Pekerja melakukan pengolahan sampah plastik di Waste4Change di Kawasan Perumahan Vida, Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu(5/7). Pemerintah Kota Bekasi bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama dengan Waste4change, serta menyerahkan dokumen studi kelayakan atau feasibility Study (FS) pengelolaan sampah menjadi sumber energi alternatif.

Puluhan ton sampah rencananya akan diolah menjadi Hidrokarbon cair, dapat digunakan sebagai bahan bakar cair hingga pelarut.

Setelah infrastruktur tersedia dan siap dioperasikan, pemerintah diklaim tidak perlu mengeluarkan uang dari kas daerah (APBD). Pemerintah cukup mengirimkan sampah ke lokasi pengelolaan. Proses pengelolaan akan lebih mudah jika pemilahan sampah organik dan non organik dilakukan di hulu.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyebut target pengelolaan sampah sudah beroperasi aktif paling lambat Agustus 2024. Tidak jauh dari lokasi, terdapat tempat pengolahan sampah yang sudah beroperasi, hanya saja kapasitas maksimal masih di angka 40 ton.

“Kurang lebih pengelolaannya hampir sama dengan disini, tapi kapasitasnya lebih besar. Bagaimana kita mensortir sampah kemudian pada akhirnya akan bisa menghasilkan Liquid Hydrocarbon,” katanya, Rabu (5/7).

Pengelolaan sampah yang sudah beroperasi, sampah diproduksi menjadi kompos, briket, dan Refuse Derived Fuel (RDF), hingga untuk membudidayakan maggot. Sementara pengelolaan sampah yang akan dibangun, akan menghasilkan Hidrokarbon cair yang dapat digunakan sebagai bahan bakar.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan bekerjasama di sisi pengangkutan sampah dari lingkungan warga ke area pengolahan sampah. Pasalnya, dari total produksi sampah Kota Bekasi sebesar 1.800 ton, baru 1.000 ton yang mampu diangkat oleh Pemkot.

Sehingga, ada 800 ton sampah yang tertinggal di lingkungan masyarakat. Untuk menduplikasi pengelolaan sampah di tingkat kecamatan, pemerintah akan menyediakan lahan yang selama ini menjadi kesulitan pengembang, sehingga sampah yang dibuang ke TPST Sumur Batu makin berkurang.

“Jadi nanti lahan itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah kota, ini bisa kita duplikasi di tiap kecamatan yang ada. Kalau masing-masing kecamatan punya 100 ton saja per hari, berarti sudah hampir 1.200 ton yang bisa diselesaikan,” tambahnya.

Beberapa waktu terakhir persoalan sampah liar menghiasi media massa, satu diantaranya sudah diangkut oleh Pemkot Bekasi. Sementara jika tidak diolah, kebutuhan pembuangan sampah semakin lama semakin bertambah.

Lokasi pembuangan sampah di kawasan Bantargebang saja, total ada lebih dari 150 hektar lahan yang digunakan sebagai area pembuangan sampah. Terdiri dari 135 hektar milik DKI Jakarta, 25 hektar milik Kota Bekasi, dan 15 hektar milik Kabupaten Bekasi.

Dalam nota kesepahaman yang diteken kemarin, CEO Waste 4 Change, Mohammad Bijaksana Junerosano mengatakan bahwa pihaknya akan membangun Sorting Centre, berlokasi di Perumahan Vida. Dalam praktiknya nanti, 35 persen sampah akan diolah, 65 persen sisanya masuk ke TPST Sumur Batu.

Sampah yang dikelola adalah sampah rumah tangga, dari wilayah kecamatan terdekat. “Fasilitas yang kita bangun kira-kira 80 ton per hari nanti,” ungkapnya.

Nilai investasi diperkirakan lebih besar dibandingkan dengan pengelolaan sampah yang sudah beroperasi, diperkirakan mencapai Rp 16 miliar. Hasil pengelolaan sampah berupa RDF yang dihasilkan selama ini kata dia, dibeli oleh salah satu pabrik semen.

Hanya saja, dalam pelaksanaannya, ia menilai budaya memilah sampah di tingkat rumah tangga masih minim, meskipun dalam peraturan Perundang-undangan setiap orang wajib memilah sampah. Hal ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi masyarakat dan pemerintah, diperlukan strategi yang efektif untuk menumbuhkan budaya memilah sampah.

“Pemilahan di sumber masih jadi tantangan, ini PR kita bersama bagaimana pemerintah bisa membangun sistem penegakan hukum yang lebih baik, dan masyarakat lebih sadar,” tambahnya.

Pendekatan yang bisa dilakukan diantaranya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi, serta pendekatan selanjutnya yakni penegakan hukum. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin