Berita Bekasi Nomor Satu

Penerapan Pajak Restoran Daring Perlu Dikaji

ILUSTRASI: Pelayan mengantar makanan di salah satu restoran di pusat pembelanjaan Kota Bekasi, belum lama ini. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah melirik potensi pajak restoran daring. DOK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana penerapan pajak restoran daring atau online dinilai perlu sosialisasi dan perencanaan yang baik sehingga tidak membebani pelaku usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Meski regulasi masih digodok, pelaku UMKM berharap bisa dilibatkan dan hal itu tidak buru-buru diterapkan karena pemulihan pasca pandemi Covid-19 masih dirasakan pengusaha.

“Jujur saya belum tahu rencana itu dan agak kaget juga kalau memang hal tersebut diberlakukan,” ujar Afif Ridwan, Ketua UMKM Cluster Makanan dan Minuman (Mamin) Kota Bekasi.

Dirinya mengatakan jika pemerintah ingin memberlakukan sistem pajak restoran daring ditahun ini, menurutnya kurang tepat. Terlebih penjualan daring saat ini menjadi harapan baru pelaku UMKM Mamin untuk berkembang.

“Ya kalau bisa mah jangan sekarang-sekarang, karenakan kan kebanyakan jualan online itu dari UMKM mikro dan pasca pandemi mereka belum pulih 100 persen,” tuturnya.

Pihaknya berharap pemerintah bisa menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi yang ada saat ini, sehingga kebijakan yang diambil tidak menimbulkan perdebatan.

“Pemerintah boleh memberikan kebijakan tersebut, tapi disesuaikan dengan waktu yang tepat agar tidak timbul pro dan juga kontra,” tegasnya.

Terlebih saat ini pelaku UMKM cluster makan dan minum, banyak yang bermigrasi ke sistem penjualan daring melalui sejumlah aplikasi. Afif menuturkan, bahwa hampir 50 persen lebih pengusaha makan dan minum memperluas jejaring penjualannya melalui metode daring.

“Saat ini hampir 50 persen pengusaha makan dan minum yang memperluas jejaring usahanya melalui media aplikasi penjualan online,”jelasnya.

Menurut nya media daring cukup berpengaruh besar terhadap omset penjualan makan dan juga minum saat ini, dimana saat pandemi sistem penjualan daring sangat membantu UMKM untuk mempertahankan usahanya.

“Metode penjualan online itu sangat membantu, apalagi saat pandemi. Para pelaku UMKM makan dan minum sangat terbantu untuk tetap bertahan,” jelasnya.

Saat ini disampaikan sistem penjualan daring dimanfaatkan untuk memperluas pemasaran.”Kalau untuk saat ini penjualan offline dan online sudah cukup imbang atau sama aja, karena memang persaingan online saat ini juga lebih ketat, jadi online saat ini hanya untuk memperluas skala pemasaran saja,” tuturnya.

Salah satu pelaku usaha makanan atau resto daring Rahmania (34) berharap penarikan pajak ada pengecualian bagi pelaku UMKM. Karena menurutnya resto atau merchant juga sudah dikenakan biaya komisi pihak penyedia aplikasi daring 20 hingga 25 persen dari setiap penjualan.

”Kalau dikenakan pajak lagi makin susah penjualan, kita sudah dibebankan biaya dari penyedia aplikasi 20-25 persen dari setiap penjualan. Kalau ada pajak lagi repot karena naikin harga kita bisa kehilangan pelanggan, kalau gak (dinaikan) kita rugi kalau ada pajak lagi,”keluhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melirik adanya potensi pajak bagi restoran daring atau online. Restoran dengan omzet diatas Rp 10 juta per bulan berpeluang bakal dikenakan pajak.

Saat ini pemerintah Kota Bekasi masih mempersiapkan aturan termasuk mendata potensi pajak yang akan dikenakan. Proses pendataan dilakukan melalui Aplikasi Simpokesi (sistem manajemen pendataan potensi pajak dan retribusi daerah). (dew/one)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin