Berita Bekasi Nomor Satu

KTNA Pertanyakan Kelanjutan Raperda LP2B

ILUSTRASI: Foto udara area persawahan di Cibitung Kabupaten Bekasi. Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi kembali mempertanyakan kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi kembali mempertanyakan kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pasalnya, Raperda LP2B ini sudah dibahas sejak 2014 . Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sementara, tantangan atas kelangkaan lahan pertanian terus mengemuka.

“Saat ini hampir semua wilayah semakin menyempit. Apakah lagi wilayah tengah, seperti Sukatani, Kedungwaringin, Karang Bahagia, Tambun Utara, itu nyaris sudah mau habis. Bukan lagi menyempit,” ujar Ketua KTNA Kabupaten Bekasi, Darissalam, kepada Radar Bekasi, Kamis (10/8).

Dalam konteks pembahasan sebelumnya, Raperda ini bertujuan untuk mengamanatkan luas lahan pertanian sebagai lahan abadi minimal 48 ribu hektare. Namun, hasil pembahasan Dinas Pertanian bersama Panitia Khusus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi pada periode 2014-2019 menetapkan hanya sekitar 26 ribu hektare yang layak menjadi lahan abadi.

Daris menyoroti bahwa pembahasan lahan abadi telah dimulai sejak satu dekade lalu. Rancangan dan Raperda LP2B sudah jadi sejak 2014. Namun, pergantian kepala daerah dan anggota DPRD telah menyebabkan stagnasi dalam prosesnya.

Raperda tersebut masih tertahan dan belum dijadikan Perda karena berbagai evaluasi dan pertimbangan yang masih dilakukan.

“Saya juga bingung sebagai petani, kenapa pemerintah daerah hanya mengesahkan Perda LP2B saja susah. Padahal Perda LP2B itu sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan,” ujarnya.

“Tanpa adanya Perda LP2B, akan tergerus dengan kepentingan-kepentingan yang lain, seperti perumahaan, perusahaan, perkantoran, dan sebagainya,” imbuhnya.

Dalam masa kepemimpinan sebelumnya, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, telah mencapai kesepakatan bahwa hanya 25 ribu hektare yang akan dimasukkan dalam LP2B. Meskipun target awalnya adalah 48 ribu hektare. Meski demikian, Daris sebagai perwakilan petani menerima usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

“Saya sebagai perwakilan petani, karena yang penting ada dulu. Tapi kenyataannya sampai hari ini nggak ada,” tuturnya.

Menurutnya, total luas lahan pertanian di Kabupaten Bekasi mencapai lebih dari 48 ribu hektare. Beberapa lahan telah dikuasai oleh pengembang, meskipun masih dikelola oleh petani.

“Kalau realnya masih ada 50 ribu hektare. Karena wilayah-wilayah yang sudah dibebaskan masih bisa kita garap, contoh di Babelan, Tarumajaya, Sukatani, dan beberapa lainnya. Tinggal nunggu waktu saja,” katanya.

“Harapan dari KTNA yang jelas, segeralah usulan Perda LP2B itu minta dukungan dari semua pihak, karena yang namanya produk pertanian itu, bukan petani saja yang butuh. Tapi pejabat, konglomerat, pengusaha besar. Kalau lahannya nggak ada, bagaimana produknya ada,” sambungnya.

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Nayu Kulsum, menjelaskan alasan mengapa Raperda LP2B belum disahkan menjadi Perda adalah karena hingga saat ini usulan tersebut belum diajukan secara resmi. Untuk itu, Nayu berencana untuk mengajukan usulan kembali pada tahun depan.

“Memang belum diajukan. Insya Allah kita akan mengajukan di tahun depan. Karena baru tahun ini mau mengusulkan ke Prolegda,” ucapnya aplikasi pesan instan.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Uryan Riana, menyoroti kendala dalam pembahasan Raperda) LP2B yang terhambat akibat ketidakselarasan data yang diajukan.

“Tidak sinkronnya data LP2B antara yang diajukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi dengan ATR/BPN dan Departemen Pertanian,” ucapnya.

Uriyan berpendapat bahwa disahkannya Raperda LP2B menjadi Perda sangat penting guna melindungi lahan pertanian serta memastikan ketersediaan cadangan pangan yang memadai di Kabupaten Bekasi. Namun, mengenai usulan Raperda LP2B yang akan diajukan ke Prolegda, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan bahwa usulan tersebut sepertinya belum masuk dalam rencana 2023.

“Belum masuk kayanya, mungkin tahun depan, itu pun kalau didorong serius oleh Dinas Pertanian,” ucapnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin