Berita Bekasi Nomor Satu

Pemasangan APK Merusak Estetika, Bawaslu Diam Saja

Illustrasi : Pemasangan APK sejumlah partai dan bacaleg di sepanjang Jalan Sukarapih Raya Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi, nampak merusak estetika. KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI,ID, BEKASI – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh partai politik (parpol) dan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) secara masif telah merusak estetika. Seperti terlihat di sepanjang Jalan Sukarapih Raya Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi tidak dapat melakukan tindakan penertiban terhadap pemasangan APK tersebut. Hal ini disebabkan lokasi pemasangan tidak termasuk dalam kategori yang dilarang berdasarkan peraturan.

“Kalau soal pemasangan alat peraga kampanye sudah jelas diatur terkait dengan sosialisasi. Dalam proses penempatan juga sudah diatur bahwa pada penetapan alat peraga harus memperhatikan tempat-tempat yang tidak dilarang,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi, Senin (21/8/2023)

Akbar menjelaskan bahwa aturan telah memastikan pedoman untuk pemasangan alat peraga kampanye, termasuk dalam hal sosialisasi. Penempatan APK harus memperhatikan lokasi yang diizinkan. Lokasi yang tidak diizinkan adalah tempat-tempat yang dalam kondisi belum masuk masa kampanye.

BACA JUGA: Final, Akbar Pimpin Bawaslu

“Yang jelas partai politik saat ini sedang sosialisasi, itu sudah wajar. Dengan tahapan yang akan di mulai pada 29 November 2023. Masa tahapan kampanye hanya 75 hari,” tuturnya.

Karena terbatasnya masa kampanye, Bacaleg dan parpol berlomba-lomba melakukan sosialisasi. Namun, tempat-tempat seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, dan institusi pendidikan tetap dihindari untuk pemasangan APK. Jika pelanggaran terjadi, Bawaslu akan memberikan imbauan.

“Kalau itu dilakukan akan kami imbau. Diluar itu bukan ranah Bawaslu, melainkan pemerintah setempat,” tuturnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin