Berita Bekasi Nomor Satu

Data Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan

ILUSTRASI: ASN beraktivitas di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Bekasi sebelum pandemi, beberapa waktu lalu.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perubahan 12 nama jalan di Kota Bekasi turut berdampak pada data kependudukan warga. Pemerintah Kota Bekasi diminta berkomitmen membantu warga perihal perubahan data tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat menyampaikan, upaya inventarisasi sudah dilakukan lewat surat edaran Wali Kota Bekasi 18 September 2023 lalu. Surat edaran itu diberikan kepada camat dan lurah yang warganya terdampak.

“Saat ini Disdukcapil berdasarkan surat edaran Wali Kota Bekasi per tanggal 18 September 2023, tengah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah di wilayah jalan yang diubah atau diberikan nama baru untuk melakukan inventarisasi jumlah warga yang terdampak secara administratif,” ujarnya kepada Radar Bekasi.

Dalam edaran tersebut diberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2023 untuk melakukan inventarisasi total warga terdampak.

“Itu diberikan waktu sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023, untuk melakukan inventarisasi jumlah warga yang terdampak pada penamaan jalan,” tuturnya.

Hasil inventarisasi yang dilakukan oleh pihak camat dan lurah, nantinya akan menjadi dasar Disdukcapil untuk melaporkan ke Pj Wali Kota Bekasi.

“Hasil dari inventarisasi yang dilakukan Camat dan Lurah akan menjadi dasar Disdukcapil melaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Pj Wali Kota Bekasi, untuk mengambil langkah-langkah pengadministrasian,”paparnya.

Upaya itu dilakukan dimulai dari kependudukan sampai dengan proses-proses pelayanan publik lainnya. ”Terutama yang berdampak terhadap pembiayaan seperti SIM, STNK, Paspor, Buku Tanah, NPWP dan lain sebagainya,” terangnya.

Sementara proses pelayanan administrasi yang dimaksud akan ditentukan oleh tim kajian penamaan jalan yang saat ini sedang dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

“Jadi tindak lanjut terhadap pemberian nama jalan dapat ditangani sesuai dengan ketentuan dapat diterima oleh seluruh pihak dan tidak akan menimbulkan dampak yang begitu besar terhadap masyarakat,” tuturnya.

Setelah hasil inventarisasi diberikan, hasilnya baru akan diumumkan kepada publik terkait perubahan data masyarakat. “Hasil inventarisasi akan dilaporkan untuk selanjutnya diambil kebijakan oleh tim kajian penamaan nama jalan, yang saat ini sedang dibentuk oleh pihak Pemerintah Kota Bekasi jadi nanti secara komprehensif hasilnya baru akan diumumkan kepada publik,” ucapnya.

Namun pada prinsipnya Pemkot Bekasi akan menghitung berbagai kemungkinan, termasuk dampak-dampak yang berakibat terhadap potensi pembiayaan yang harus ditanggung oleh masyarakat.

“Prinsipnya Pemerintah Kota Bekasi akan menghitung berbagai kemungkinan termasuk dampak-dampak yang berakibat terhadap potensi pembiayaan yang harus ditanggung oleh masyarakat,” terangnya.

Khususnya bagi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dimana dipastikan pelayanan akan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Khususnya untuk pelayanan adminduk kami pastikan pelayanannya sesuai dengan SOP, yaitu tidak berbiaya dan juga kami bisa lakukan secara proses jemput bola akan tetapi ini harus menunggu keputusan secara utuh dan menyeluruh dari tim kajian yang dimaksud,” jelasnya..

Sementara, Sejarawan Bekasi, Ali Anwar menyampaikan, penamaan 12 ruas jalan sebelumnya sudah melewati hasil kajian yang cukup lama sejak 2017.

“Sudah melewati kajian yang cukup lama yaitu sejak tahun 2017 dimana tim sudah melakukan survei mendata siapa saja yang layak mendapatkan penghargaan. Setelah dilakukan itu ditingkat statusnya untuk menjadi nama jalan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (3/10).

Penamaan jalan dilakukan sebagai salah satu bentuk penghargaan, bagi para pahlawan yang turut memberikan dedikasinya untuk perkembangan Kota Bekasi.

“Penamaan nama jalan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk penghargaan kami, bagi para pahlawan yang sudah berdedikasi untuk melakukan perubahan dan pengembang di wilayah Kota Bekasi,” tuturnya.

Sementara, perubahan nama jalan ini tentunya turut mengubah data kependudukan bagi masyarakat di wilayah tersebut. Sehingga pemerintah harus berkomitmen membantu warga.

“Pastinya, makanya pemerintah dalam hal ini harus berkomitmen membantu masyarakat, dalam melakukan perubahan data kependudukan tersebut. Yang terpenting masyarakat harus ikhlas,” pungkasnya.(dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin