Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi ‘Belum Mampu’ Beli Armada Damkar Baru

BUAT MAINAN: Sejumlah anak-anak bermain di armada Damkar yang rusak di komplek Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, belum lama ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi ‘belum mampu’ membeli armada pemadam kebakaran (Damkar) baru. Buktinya, setiap Dinas Damkar mengajukan pengadaan tak pernah terealisasi.

Berdasarkan data Radar Bekasi, Dinas Damkar Kabupaten Bekasi hanya memiliki 21 armada kebakaran dengan 17 mobil pemadam dan empat mobil pasokan. Jumlah armada yang ada sekarang ini belum ideal karena harus melayani cakupan 23 kecamatan atau 187 desa maupun kelurahan di Kabupaten Bekasi.

Menurut data, armada Damkar yang ada sekarang, terakhir pembelian pada 2018. Artinya, empat tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum pernah membeli armada Damkar baru.

Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bekasi, Hasan Basri, menjelaskan 17 unit mobil pemadam yang dimiliki sekarang tersebar ke beberapa pos yang berada di Tarumajaya, Babelan, Metland Cibitung, Pilar Cikarang, Stadion Wibamukti, Gedung Pemda, dan di samping kantor Kecamatan Cikarang Selatan. Selebihnya berada di kantor Dinas Damkar Kabupaten Bekasi.

Hasan mengaku, jumlah 17 armada yang ada saat ini masih sangat kurang mengingat wilayah Kabupaten Bekasi memiliki 23 kecamatan atau 187 desa maupun kelurahan.

Dengan jumlah armada yang terbatas, Dinas Damkar Kabupaten Bekasi menghadapi kendala dalam menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, telah terjadi kebakaran di wilayah Kecamatan Bojongmangu. Sayangnya, pos pemadam terdekat berada di Cikarang Selatan.

Oleh karena itu, memerlukan waktu yang cukup lama bagi mobil pemadam untuk mencapai lokasi kejadian. Diakui, penambahan mobil pemadam sangat dibutuhkan.

“Dari 17 armada ini kami merasakan memang butuh penambahan, untuk memperkuat penambahan yang ada di pos-pos,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (17/10).

Lebih lanjut Hasan menyampaikan bahwa usulan penambahan mobil pemadan telah diajukan hampir setiap tahun, akan tetapi hingga kini belum direalisasikan atau terbeli.

Berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU), setiap kecamatan harus memiliki pos pemadam dan dilengkapi armadanya. Minimal satu, tetapi untuk wilayah yang padat penduduk harus ada dua sampai tiga unit armada.

“Idealnya kita punya armada 46 unit. Dengan rincian setiap kecamatan dua unit. Saya ingin ada pembelian tiga unit pada 2024. Artinya kalau harga mobil itu yang Rp1,8 miliar, tinggal dikalihkan tiga unit. Karena armada kita sudah pada tua usianya,” ucapnya.

Berdasarkan data Dinas Damkar Kabupaten Bekasi, mobil pemadam yang ada saat ini pembelian pada 1992, 2000, 2002, 2003, 2014, 2017, terakhir pembelian 2018 dua unit. Sementara dari 2019 sampai 2023 tidak ada pembelian mobil pemadam. Bahkan, tiga pos baru yang dibangun pada 2023 ini tidak memiliki armada.

“Pada 2023 ini kami mendapatkan tiga pos baru, di wilayah Kecamatan Serang Baru, Gedung Wibawa Mukti, dan Sukatani. Tapi itu pun memang kita belum memiliki armadanya. Kami ini sudah beberapa kali ngajuin, tapi belum ada penambahan,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi mengungkapkan, bahwa sejak 2020 sudah mengusulkan untuk penambahan armada pemadam kebakaran. Tapi dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tidak pernah terealisasi. Seharusnya itu menjadi tanggung jawab Bappeda, Keuangan, atas usulan Komisi III.

“Berkali-kali kita rapat, kita tanyain bagaimana hasilnya. Kita juga sudah mengirimkan surat berkali-kali ke badan anggaran, tapi untuk RKPD nggak muncul-muncul. Itu kenapa, mestinya ditanyakan di internal dia (Pemda) dulu, sebelum ke dewan,” ucapnya.

Politikus Partai Gerindra ini memberikan saran agar menjadikan penambahan armada pemadam kebakaran sebagai skala prioritas. Menurutnya, alokasi anggaran untuk pembangunan, sarana, dan lainnya harus seimbang. Dalam mengatasi persoalan ini, Helmi lebih menekankan pada aspek internal di Pemda, mencari alasan mengapa tidak mau menganggarkan.

“Entah ada apa di dalam Damkar dengan TAPD. Apakah perawatannya kurang, apakah ipotnya kurang ke Pak Bupati atau Pak Sekda. Itu kan internal dia (Pemda). Kenapa nggak mau menganggarkan itu,” tuturnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin