Berita Bekasi Nomor Satu

Tingkatkan PAD, Bapenda Kabupaten Bekasi Beri Diskon Pajak

ILUSTRASI: Foto udara pembangunan perumahan komersil di Cibitung Kabupaten Bekasi, belum lama ini. Bapenda Kabupaten Bekasi mengambil langkah strategis untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak. Langkah yang diambil, Bapenda memberikan diskon kepada wajib pajak. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mengambil langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Langkah yang diambil, Bapenda memberikan diskon kepada wajib pajak.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan dan Pembebasan Sanksi Administrasi, termasuk Denda Pajak atau Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan, mengimbau kepada warga masyarakat serta pihak swasta untuk segera membayarkan pajak daerah. Menurutnya, pembayaran pajak akan berdampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Kebijakan keringanan pembayaran pajak merupakan untuk menarik stimulus masyarakat supaya membayar pajak. Terkhusus yang mempunyai piutang PBB-P2,” ucapnya, Rabu (25/10).

Menurutnya, piutang PBB-P2 di Kabupaten Bekasi cukup banyak. Oleh sebab itu, pihaknya memberlakukan kebijakan diskon pajak untuk memberikan keringan.

“Kami merinci piutang PBB-P2 ini cukup banyak ya. Oleh sebab itu kami (pemda) memberikan keringanan yang penting bisa melakukan pembayaran pajak untuk peningkatan PAD,” ucapnya.

Diskon pajak diberikan secara proporsional. Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, diberikan diskon sebesar 50 persen dari nilai pajak dan dibebaskan dari denda PBB-P2 yang belum dibayar sejak 2013 hingga diterbitkannya ketetapan pajak.

Kemudian, diskon 20 persen akan diberikan kepada wajib pajak dengan tunggakan pajak 2014-2019, termasuk pembebasan denda pajak. Untuk 2020-2022, wajib pajak yang ingin membayar pajak akan dibebaskan dari denda pajaknya. Namun, untuk 2023, perhitungan pajak tetap mengikuti ketentuan normal.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajaknya serta mendukung peningkatan PAD Kabupaten Bekasi,” tutup Sutia. (and/adv)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin