Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Grand Galaxy Bekasi Minta Pengembang Serahkan PSU

MAIN SEPEDA: Sejumlah anak-anak asyik bermain sepeda, di Taman Gigi, Perumahan Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Warga Grand Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, meminta pengembang segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Karena selama ini, warga merasa dibebani dengan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) untuk perbaikan dan fasilitas taman di kompleks perumahan tersebut.

Menurut Ketua RW 20, Grand Galaxy, Lodewyk Noya, pihaknya belum bisa menikmati fasilitas umum seperti warga di lingkungan lain. Setiap bulan, warganya dibebani biaya listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU). Belum lagi pemeliharaan fasilitas lainnya, seperti jalan dan saluran air.

“Karena areanya belum diserahterimakan ke Pemkot Bekasi, sehingga yang dibebani warga,” sesalnya, Kamis (9/11/2023).

Ia menyayangkan, seluruh PSU belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot Bekasi. Padahal, semua unit properti yang ada di wilayahnya sudah terjual.

Ditambahkan Lodewyk, tidak ada program atau proyek pemerintah yang bisa dilaksanakan di lingkungan RW 20 ini. Dan seharusnya warga yang telah membayar pajak, sudah selayaknya dapat menikmati pembangunan di wilayah mereka.

Padahal, warganya selama ini telah memenuhi kewajiban mereka, diantaranya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Saya sudah beberapa kali mengusulkan ke kelurahan, kecamatan di Musrenbang. Jadi, kalau di perumahan itu kan pakai Paving Blok, saya minta diperbaiki saja, itu tidak bisa juga, apalagi mau dibuat baru atau di cor, sudah tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Selain di RW 20, ada beberapa PSU di wilayah RW lain yang diketahui juga belum diserahkan oleh pengembang ke Pemkot Bekasi. Termasuk di ruko, pemiliknya setiap tahun dibebankan IPL.

Upaya untuk bertemu dengan pengembang sudah pernah dilakukan oleh pengelola ruko, namun tidak membuahkan hasil.

Dalam situasi ini, Lodewyk mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Rencananya, ada lima pengurus RW dan pengelola ruko yang akan meminta difasilitasi dewan.

BACA JUGA: Usulan Revisi Perda PSU Disoal

“Kami meminta dibantu fasilitasi, supaya PSU yang ada di Galaxy ini diserahterimakan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Dan juga sudah bersurat ke DPRD, mungkin teman-teman RW lain menyusul,” beber Lodewyk.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, menduga masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan Fasos Fasum kepada Pemkot Bekasi. Salah satunya Galaxy.

Padahal, sudah tidak lagi ada pengembangan di kawasan tersebut. Hal ini menurutnya jelas melanggar ketentuan.

“Itu jelas melanggar UU. Karena dari tahun 1996, pengembang Grand Galaxy itu membangun, ada sebagian PSU di wilayah cluster yang diserahkan, tapi banyak yang belum,” tuturnya.

Sesuai dengan ketentuan, kata pria yang akrab disapa Nico ini, penyediaan Fasos dan Fasum oleh pengembang, diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2011, Permendagri nomor 9 tahun 2009, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor 11 tahun 2008, hingga Perda Kota Bekasi nomor 5 tahun 2021.

Pada pasal 11 Permendagri nomor 9 tahun 2009, jangka waktu penyerahan PSU paling lambat satu tahun, setelah masa pemeliharaan.

“Batasnya satu tahun, kecuali dia sedang melakukan pengembangan. Tapi kan sekarang sudah tidak ada lagi lahan yang hendak dibangun,” ujar Nico.

Sementara pasal 26 Perda Kota Bekasi nomor 5 tahun 2021, menyebut Fasos dan Fasum yang telah selesai dibangun lebih dari lima tahun, dapat langsung diserahkan kepada pemerintah daerah setelah dilakukan verifikasi. (sur)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin