Berita Bekasi Nomor Satu

Hak Angket DPRD Layu Sebelum Berkembang

SIDANG PARIPURNA: Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melaksanakan sidang paripurna Hut Kota Bekasi, di Kantor DPRD Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana DPRD Kota Bekasi menggelar hak angket kepada Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad ternyata layu sebelum berkembang. Belakangan, sejumlah fraksi mulai menyatakan penolakannya menggunakan hak imunitas dewan tersebut.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Kota Bekasi sejatinya hanya ingin mengetahui secara gamblang kebijakan Raden Gani terkait rotasi ASN. Mulai dari alasan rotasi serta penilaian kinerja terhadap para pejabat yang hendak dirotasi.

“Ini kalau DPRD melihat seperti kotak Pandora, kita tidak tahu di dalam isi kotak ini siapa yang mau dimutasi rotasi. Itu lah mungkin hak prerogatif Pj, dalam hal ini kita juga mau nanya siapa-siapa yang dirotasi mutasi, kita nggak tahu juga,” ungkapnya.

Komisi I memang telah bertemu dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi dan beberapa pejabat lain di Pemkot Bekasi pekan kemarin. Namun, pertemuan itu tidak memberi penjelasan apapun.

Penjelasan ini disebut penting didapat oleh DPRD Kota Bekasi dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama terkait dengan jalannya pemerintahan daerah. Pihaknya menunggu tindak lanjut untuk mendapatkan penjelasan dari Pemkot Bekasi.

“Jangan sampai komisi I juga ditanya apa dasarnya kita nggak ngerti juga. Yang kedua apakah ini rotasi mutasi dasarnya Like and Dislike. Tapi kalau dasarnya bisa dipertanggungjawabkan, apalagi Pj Wali Kota dalam mengambil kebijakan tidak bisa berdiri sendiri, harus dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucapnya.

Sejauh ini ia meyakini Pj Wali Kota Bekasi yang datang dari Biro Hukum Kemendagri memahami langkah yang harus ditempuh dalam membuat kebijakan. Tidak kalah penting, komunikasi dengan DPRD juga mesti dijaga betul agar pemerintahan daerah dalam hal ini Legislatif dan Eksekutif berjalan dengan baik.

Terkait dengan usulan hak angket, Sardi mengapresiasi anggota DPRD yang memiliki ketegasan dalam sikap politik ini. Menurutnya, hak politik ini bisa digunakan jika suatu kebijakan telah diambil dan mendapat respon dari masyarakat.

Dalam hal ini DPRD bisa menggunakan haknya sesuai dengan ketentuan yang diatur. Hak tersebut memerlukan proses panjang, mulai dari mempersiapkan inisiator hingga komunikasi politik lintas fraksi untuk menyamakan pandangan dan sikap politik yang akan diambil.

“Tapi ini kan baru tebak-tebak buah manggis ini, siapa sih dimutasi, siapa sih di rotasi. Kalau tebak-tebak buah manggis ini kan ada isi enam ada isi empat, jangan-jangan ini bukan rotasi mutasi, mungkin hanya mengisi kekosongan yang pensiun, dan mengangkat yang masih Plt dalam OPDnya,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti juga menyampaikan bahwa kebijakan rotasi mutasi merupakan hak prerogatif kepala daerah. Kewenangan yang melekat tersebut dinilai lebih bijak jika dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur, salah satunya dengan mempertimbangkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB.

“Saya yakin Pj Wali Kota akan mendasarkan pada penilaian kinerja yang matang dan terukur. Bekasi butuh percepatan dan tata kelola, serta kinerja perangkatnya harus mendukung,” ungkapnya.
Dirinya juga meyakini Pj Wali Kota Bekasi telah meminta pertimbangan dari jajaran pejabat lain, minimal sekertaris daerah. Menurutnya, rotasi mutasi lazim dilakukan pada tiap periode kepemimpinan kepala daerah.

Terkait dengan usulan penggunaan hak DPRD, ia menyebut bahwa penggunaan hak angket, interpelasi, maupun menyatakan pendapat harus dilakukan sesuai prosedur, berdasarkan tata tertib DPRD. Dalam hal ini, DPRD berhak mengajukan jika kebijakan yang diambil oleh wali kota bertentangan dengan kepentingan masyarakat, terlebih melanggar UU.

“Jadi bukan masalah setuju dan tidak setuju, tapi apakah ada kebijakan-kebijakan yang oleh wali kota selama ini?, Apakah keputusan-keputusan yang dilakukan oleh wali kota itu melanggar peraturan undang-undang?. Kalau tidak ada, tentu tidak ada urgensi kita menggunakan hak angket yang melekat pada diri anggota dewan,” paparnya.

BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi Matangkan Rencana Hak Angket

Belakangan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad menyampaikan bahwa persoalan terkait dengan ketidakhadirannya dalam rapat kerja bersama komisi I pekan kemarin sudah selesai. Saat itu ia menjelaskan bahwa dirinya menghadiri rapat di Kemendagri.

“Itu kan sudah selesai, saya rapat di Kemendagri. Tidak ada masalah,” katanya.

Terkait dengan rencana rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi, ia menyebut tetap akan dilakukan. Dengan catatan, melihat perkembangan lebih lanjut.

“Kita lihat perkembangan, InsyaAllah (ada rotasi mutasi),” tambahnya.

Sebelumnya, wacana pengunaan hak angket lebih dulu disampaikan oleh Nuryadi Darmawan, Sekertaris Komisi I DPRD Kota Bekasi dari fraksi PDI Perjuangan. Selanjutnya, upaya penggunaan hak bertanya dan menyatakan pendapat juga disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar, Faisal.

Keduanya kecewa dengan tidak hadirnya Pj Wali Kota Bekasi untuk memberikan penjelasan terkait dengan sejumlah persoalan di Kota Bekasi, termasuk terkait dengan rencana rotasi mutasi.
Sebagai mana tercantum dalam Peraturan DPRD Kota Bekasi nomor 1 tahun 2019, DPRD memiliki tiga hak yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Masing-masing memiliki mekanisme tersendiri untuk mengajukannya.

Dalam hal ini, hak angket diusulkan paling sedikit oleh tujuh orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi, serta ditandatangani oleh para pengusul untuk diputuskan dalam rapat Paripurna. Setelah pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket tersebut dan ditanggapi oleh anggota DPRD lain melalui fraksi, akan menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari seluruh anggota DPRD, disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Diketahui, jumlah anggota DPRD Kota Bekasi terdiri dari 50 orang. Pada periode 2019-2024 ini terdapat enam fraksi, yakni PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PAN. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin