Berita Bekasi Nomor Satu

Wabup Terpilih Terancam Tak Dilantik

FA TENGAH MENUNJUKKAN HASIL : Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Juru Bicara DPRD Kabupaten Bekasi terkait Pilwabup, Nyumarno menunjukkan hasil pemungutan suara dalam Paripurna Pilwabup Bekasi beberapa waktu lalu.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wakil Bupati (Wabup) Bekasi yang terpilih pada proses pemilihan wakil bupati (pilwabup) beberapa waktu lalu terancam tak dilantik. Jika, terdapat mekanisme yang ‘ditabrak’ panitia pemilihan (panlih) wabup DPRD Kabupaten Bekasi.

FA TENGAH
MENUNJUKKAN HASIL : Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Juru Bicara DPRD Kabupaten Bekasi terkait Pilwabup, Nyumarno menunjukkan hasil pemungutan suara dalam Paripurna Pilwabup Bekasi beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi menuturkan, pihaknya akan meminta seluruh dokumen sebelum merekomendasikan hasil pilwabup.

Dokumen yang diperiksa yakni tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi, surat dari bupati, surat dari partai pengusung yang disertai dengan rekomendasi dari masing-masing pimpinan partai tingkat pusat dan dokumen lainnya.

“Kalau semuanya tidak sesuai. Pemprov tidak bisa merekomendasikan untuk dilantik,” kata dia saat dihubungi Radar Bekasi, Minggu (29/3).

Dia mengatakan, pihaknya belum menerima dokumen hasil pilwabup. Namun, surat laporan sudah sampai di Pemprov Jawa Barat. “Surat diterimanya ke TU bukan ke Gubenur atau ke Sekda. Kita akan kroscek besok, melihat dokumen aslinya,” ucapnya.

Terpisah, Anggota Panlih Wabup DPRD Kabupaten Bekasi yang juga ditunjuk sebagai juru bicara DPRD terkait Pilwabup, Nyumarno mengklaim, pilwabup telah dilakukan sesuai Pasal 24 ayat 3 Peraturan Pemerintah 12 tahun 2018, bahwa mekanisme dan tahapan itu diserahkan kepada tata tertib DPRD.

“Jadi kewenangannya murni DPRD. Saya rada lucu juga kalau lihat rekan-rekan provinsi itu kaya semacam reaktif bangat. Ada apa toh?. Tugas dan kewenangan pemprov dalam hal pemilihan wabup diatur dimana,” tukasnya.

Dirinya meminta, agar pemprov membaca surat yang dikirimkan DPRD pada tanggal 10 Maret beserta lampirannya tanggal 13 maret lalu. Karena, semua hal mengenai pilwabup sudah dijelaskan dalam surat tersebut.

“Saya khawatir tanggal 13 Maret sudah dapat jawaban dari pemprov, lampiran dari kami belum sempat terbaca oleh provinsi, akhirnya belum mempertimbangkan. Mungkin seperti itu. Tolong baca dulu surat kami tanggal 10 Maret berikut lampirannya tanggal 13 maret. Itu komplit,” tuturnya.

Saat disinggung mengenai dugaan pemalsuan dokumen, politisi dari partai PDIP ini mengaku, belum mengetahui mengenai substansi laporan tersebut. Tapi, menurut dia, pihaknya berencana untuk melaporkan balik perihal tersebut.

“Sampai dengan hari ini belum tahu laporan tersebut benar apa tidaknya. Misalkan benar silahkan saja, itu haknya para pelapor. Nanti juga harus siap-siap dilaporkan balik. Mohon maaf kita belum banyak berpendapat, karena kita belum menerima panggilan,” ucapnya.(pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin