Berita Bekasi Nomor Satu

BP Jamsostek Bakal Potong Iuran 90 Persen agar Perusahaan Bisa Bayar THR

LAYANI PESERTA: Pegawai BPJS-TK sedang melayani peserta BPJS_TK, di Kantor Cabang Bekasi Kota.
LAYANI PESERTA: Pegawai BP Jamsostek sedang melayani peserta di kantornya. Foto: Eko Iskandar

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus Covid-19.

“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR,” ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/4).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BP Jamsostek direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.

“Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah,” jelasnya.

Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.

Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BP Jamsostek, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.

Agus menyampaikan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang dari relaksasi ini. Menurutnya, besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran tiga program ini cukup besar.

“Mencapai sebesar Rp12,6 triliun,” kata Agus.

Ia menuturkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.

Selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, Agus menuturkan jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan BP Jamsostek juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah virus Covid-19.

“Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan Covid-19 yang terdaftar di BNPB,” ungkap Agus.

Kepedulian lainnya, Agus menyebutkan, BP Jamsostek juga telah menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, APD, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp 300 miliar.

“Semua ini merupakan bentuk konkrit partisipasi BP Jamsostek membantu dunia usaha dan pekerja menghadapi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 sebagai bagian dari tanggung jawab sosial BPJamsostek,” pungkasnya.

Terkait kebijakan itu, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Bekasi Kota Mariansah mengatakan pihaknya mendukung keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah dan kantor pusat. Ia berharap, kebijakan ini dapat meringankan beban perusahaan yang menjadi mitra kerjanya di tengah pandemi Covid-19.

“Tentunya kami juga berharap kebijakan ini dapat menekan PHK oleh perusahaan,” ujar Mariansah. (oke)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin