Berita Bekasi Nomor Satu
Opini  

Menghapus Birokrasi ‘Mata Duitan’

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki Akta Kelahiran, E-KTP saat berusia 17 tahun, Buku Nikah saat menikah, Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Identitas Anak(KIA).

Dalam proses pembuatan dokumen-dokumen di atas, pemohon diwajibkan mengantongi sejumlah persyaratan, mulai surat pengantar RT, RW hingga tingkat desa atau kelurahan.

Surat pengantar di atas masih belum cukup. Warga masih mengejar surat keterangan dan beberapa persyaratan lain sampai selesai. Selanjutnya mengisi surat permohonan atau formulir pembuatan dokumen kependudukan.

Namun selama membuat surat pengantar dari RT hingga Desa/Kelurahan berapa biaya yang dikeluarkan? Jika gratis bagaimana prosesnya? Apakah dipersulit ? Tentu jawabannya relatif berbeda. Kisarannya di angka Rp10.000–Rp40.000.

Mengapa Wajib Membuat Dokumen Kependudukan?

Mengapa WNI harus membuat kartu Identitas atau melaporkan kejadian penting seperti pernikahan, kelahiran, kematian, pengangkatan anak dan lain sebagainya itu?

Itu karena diatur di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Di dalam UU tersebut diatur tentang pendaftaran penduduk, peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting. Dalam pasal 1 UU Nomor 24 Tahun 2013 menjelaskan bahwa pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Selanjutnya peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Sedangkan peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Dari UU tersebut cukup banyak administrasi kependudukan yang harus kita buat untuk kepentingan negara ataupun kepentingan pribadi. Kepentingan pribadi seperti membeli rumah, pembuatan rekening bank, melamar pekerjaan butuh dokumen kependudukan tersebut.

Namun bisa dibayangkan berapa kocek yang harus kita keluarkan jika kita harus membuat seluruh dokumen kependudukan seperti pindah rumah, atau melahirkan anak atau melakukan pernikahan. Biaya dari pembuatan surat pengantar hingga hasil berupa dokumen kependudukan.

Berapa Biaya Sebetulnya?

Jika mengacu kepada regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 pasal 22 bahwa pemerintah dalam melaksanakan pelayanan penduduk bidang administrasi penduduk tidak dipungut biaya alias gratis. Lalu dalamPeraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dalam pembuatan Dokumen Kependudukan baru tidak perlu surat pengantar dari RT, RW bahkan Desa.

Namun masih banyak oknum kecamatan yang tetap meminta surat pengantar baik dari RT, RW, dan Desa, bahkan tidak sedikit oknum RT hingga Desa yang mematok harga untuk pembuatan surat pengantar. Ini yang membuat masyarakat cukup resah dengan adanya pungutan liar ini.

Mulai dari Sekarang

Untuk memutus rantai korupsi birokrasi Desa hingga RT masyarakat perlu berani melawan agar kebiasaan korupsi petugas pelaksana dan  tidak terjadi terus menerus dan menjadi ladang basah bagi para ketua RT, RW dan Kepala Desa.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk membantu memutus birokrasi berduit saat ini, Pertama, masyarakat harus lebih banyak membaca regulasi yang ada, baik dari Undang-undang ataupun turunannya. Walaupun sangat membosankan tapi untuk kepentingan bersama.

Kedua, masyarakat perlu saling memberikan pemahaman tentang regulasi yang ada dengan melakukan sosialisasi bersama  organisasi masyarakat ataupun melalui media sosial dengan beberapa konten menarik tentang regulasi yang sedang berlaku

Masyarakat yang mempunyai banyak akses bahan bacaan serta kreativitas yang lebih dapat memberikan informasi kepada tetangga dan juga ibu-ibu rumpi agar informasi yang diberikan dapat berjalan efektif

Ketiga, masyarakat harus berhenti mengandalkan calo dan mengikuti seluruh prosedur yang ada, mengapa pungutan liar di tataran birokrasi masyarakat sangat menjamur? Karena tidak sedikit masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen kependudukan secara cepat.

Menurut pengalaman penulis banyak calo yang menawarkan percepatan pembuatan dokumen kependudukan dengan harga yang cukup fantastis sebut saja pembuatan KTP elektronik bisa ditawarkan dengan harga Rp250.000 dengan dokumen jadi selama dua pekan.

Keempat, masyarakat harus berani melaporkan jika masih banyak oknum yang meminta sejumlah uang saat membuat dokumen kependudukan, sudah banyak Kepala daerah yang aktif di media sosial tinggal rekam atau foto lalu laporkan serta viralkan.

Sanksi Bagi Petugas Pungli

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2018 pelaku pungli diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 75.000.000. ini mengacu kepada Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2018 yang berbunyi :

Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Namun walau sanksi tersebut sudah jelas dalam UU Nomor 24 Tahun 2018, tetap masyarakat harus melapor kepada petugas yang berwenang, serta pemerintah dapat menjamin bahwa keselamatan dan keamanan pelapor tetap terjaga sehingga akan ada banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya penegakan hukum.

Dan pihak pemerintah pun harus bergerak cepat untuk melakukan tindakan ketika ada masyarakat yang melapor dengan bukti yang kuat, sehingga laporan masyarakat tidak hanya tersimpan di meja laporan dan juga hanya sebagai arsip untuk melaporkan ke atasan

Tentu penulis berharap dengan adanya kesadaran masyarakat terhadap regulasi yang ada serta keberanian masyarakat dalam melaporkan oknum pemerintah yang melakukan pungli akan berdampak besar pada perubahan birokrasi yang ada saat ini dan juga dapat memutus korupsi birokrasi yang mengakar di jajaran pemerintahan tingkat bawah. (*)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin