Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Amankan Uang Miliaran Hasil Korupsi APBDes

BARANG BUKTI: Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, memperlihatkan barang bukti uang kasus korupsi Dana Desa di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kamis (18/6). ANDI/RADAR BEKASI
BARANG BUKTI: Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, memperlihatkan barang bukti uang kasus korupsi Dana Desa di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kamis (18/6). ANDI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dana hasil korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih Tahun 2016.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari membenarkan, uang pengganti ini diterima dari hasil tindak pidana kasus korupsi Dana Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, dengan terdakwa Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat sebagai kepala desa saat itu.

“Kasus ini sudah kami naikkan ke penuntutan pada Desember 2019. Dan waktu itu disampaikan ke media bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia dan proses penututan sudah berjalan menjelang pembacaan tuntantan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Mahayu, Kamis (18/6)

Dijelaskan Mahayu, terdakwa sudah dua kali menyerahkan uang hasil merugikan negara atas kasus korupsi yang diperbuat, dimana sebelum-nya yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta saat proses penyidikan.

“Kami kembali menitipkan uang sebesar Rp 1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp 1.135.697.650. Dengan demikian, seluruh kerugian negara sudah dikembalikan. Ini akan memudahkan kami dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti, sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidana-nya saja,” terang Mahayu.

Dirinya pun mengimbau kepada segenap kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, sehingga tidak tersandung kasus hukum.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa menambahkan, pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana bagi terdakwa.

“Sejauh ini sudah sampai tahap persidangan. Minggu depan agenda sidang-nya adalah pembacaan tuntutan. Sementara modus korupsi-nya macam-macam, ada yang mark up, fiktif, karena yang kami angkat disini adalah dana APBDes, dan tidak fokus kepada satu kegiatan,” terangnya.

Angga menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa ini bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp 3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didapati kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

“Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa, sehingga beliau menyerahkan atau menitipkan uang tersebut,” bebernya.

Lanjut Angga, semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana, melainkan penyelamatan uang negara dan dengan penitipan uang kerugian ini negara akan diuntungkan.

“Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan terdakwa, karena seperti yang saya bilang tadi, korupsi bukan lebih kepada pidana, tetapi pengembalian aset-aset kepada negara. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dakwaan tidak mungkin berubah, pasal 2, pasal 3, dan pasal 9. Baca sendiri isi pasal-nya,” pinta Angga. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin