Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Terima 821 Bidang PSU

ILUSTRASI: Anak-anak bermain di kawasan Taman Cut Mutia, Bekasi Timur, Selasa (30/6). BPKAD Kota Bekasi mencatat, penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) triwulan keempat di angka 53 persen dari PAD Rp5,2 triliun. RAIZA SEPTIANTO
ASIK BERMAIN: Anak-anak bermain di kawasan Taman Cut Mutia, Bekasi Timur, Selasa (30/6). Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi mencatat Pemkot Bekasi berhasil menerima 821 bidang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, berhasil menerima 821 bidang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dengan total lahan 1.210.216 meter persegi.

Pengambilan PSU yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi tersebut, berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah.

Hal itu juga didukung dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyediaan dan penyerahan PSU kawasan perumahan, perdagangan dan perindustrian oleh pengembang di Kota Bekasi.

“Kenapa PSU itu harus di serahkan, intinya adalah agar ada kepastian hukum. Secara luas masyarakat Kota Bekasi dapat mengakses PSU tersebut untuk peningkatan kualitas hidup. Pemerintah daerah dapat melakukan pemeliharaan secara berkelanjutan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, ketika ditemui di ruang kerjanya, Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jalan A Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (30/6).

Zeno sapaan akrabnya mengatakan, PSU yang telah diterima dan diambil secara sepihak akan di manfaatkan untuk kepentingan publik. Prasarana digunakan untuk jaringan jalan, drainase, sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, sarana rekreasi dan sarana olahraga, serta lainnya.

Sedangkan utilitas digunakan antara lain untuk, jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas dan lainnya.

“Kita akan memastikan agar PSU itu bisa dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat dan memastikan agar pemeliharaan berjalan dengan baik. Selain itu agar PSU ada kepastian hukum,” ucap Zeno.

Lanjut dia, data menunjukan serah terima PSU tahun 2012 hingga tahun 2020 mencapai 821 bidang dengan total lahan 1.210.216 meter persegi.

Dari 821 bidang PSU ini terdiri dari pengambilan sepihak 477 bidang dan dengan berita acara kedua belah pihak 344 bidang, hingga total mencapai 821 bidang.

“Artinya Pemkot Bekasi kalau melihat hitungan dari BPKAD menerima aset hampir setengah triliun lebih. Intinya kita bersama-sama untuk menjaga agar PSU ini masuk ke Pemkot Bekasi,” jelasnya.

Pengambilan PSU sepihak itu, menurutnya, dilakukan jika di kawasan perumahan sudah tidak ada pengembangnya, dan PSU dibiarkan terlantar. Melihat itu, Pemkot Bekasi akan mengambil PSU tersebut secara sepihak. Akan tetapi jika pengambangnya masih ada akan dilakukan melalui mekanisme berita acara serah terima Pemkot Bekasi dengan pihak Pengembang.

Namun, untuk PSU yang belum di terima oleh Pemkot Bekasi pihaknya belum bisa memastikan karena site plan perumahan yang ada di Kota Bekasi belum diterima oleh pihaknya dari Dinas Perizinan.

“Kita targetkan dalam satu bulan lima bidang. Untuk ukuran PSU itu berbeda-beda ada yang 100 meter, ada yang 1.000 meter ada yang 2.000 meter dan ada juga yang 70 meter. Karena PSU tergantung
site plannya,” imbuhnya.

PSU yang telah diserahkan maupun yang di ambil secara sepihak, tidak hanya untuk dijadikan fasilitas umum. PSU juga bisa dikelola oleh pihak ketiga atau masyarakat dan itu dikelola oleh bagian aset dengan sejumlah mekanisme yang harus ditempuh.

“Kita pastikan PSU yang diterima mau pun yang kita ambil secara sepihak akan dimanfaatkan secara luas untuk masyarakat Kota Bekasi agar masyarakat dapat meningkatkan kualitas hidup dengan baik,” ungkapnya. (adv/pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin