Berita Bekasi Nomor Satu

Tak Pakai Masker Belum Disanksi

COPOT MASKER : Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, mencopot masker saat melintasi Jembatan Ampera, ketika menghadiri acara di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI
COPOT MASKER : Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, mencopot masker saat melintasi Jembatan Ampera, ketika menghadiri acara di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, hingga saat ini belum melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 48 tahun 2020 pasal 4 terkait pemberian sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker selama Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Dalam Perbup tersebut disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah, khususnya tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB, akan dikenakan sanksi, dalam bentuk kerja sosial, dengan membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administratif paling banyak Rp 250 ribu.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hanip Zulkipli mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah menjalankan Perbup tersebut di titik-titik keramaian, seperti pasar, mall, kafe, dan beberapa tempat lain. Hanya saja, kata Hanip, untuk sekarang belum diberikan sanksi, karena baru sebatas sosialisasi saja.

“Untuk saat ini, Satpol PP sudah menjalankan Perbup itu di tempat-tempat keramaian, tapi belum ada sanksi secara materi, karena masih sosialisasi,” tuturnya kepada Radar Bekasi.

Menurut Hanip, dengan adanya sosialisasi, agar masyarakat tidak terlalu kaget saat penerapan Perbup tersebut. “Dua minggu ke depan, kami baru sebatas sosialisasi, supaya masyarakat tidak kaget. Masa tiba-tiba langsung menerapkan sanksi denda?,” ucapnya.

Ia menegaskan, setelah dua minggu dilakukan sosialisasi, maka penegakan Perbup itu baru akan diterapkan. Kendati demikian, Hanip mengaku, tidak langsung memberikan sanksi berupa materi, melainkan lebih ke sanksi sosial berupa bersih-bersih, seperti yang tertera di dalam Perbup.

“Kami akan menyiapkan peralatan untuk bersih-bersihnya,” beber Hanip.

“Jadi yang diperdalam itu sangsi sosialnya. Nanti kita siapkan alat kebersihan seperti sapu dan tempat sampah. Tapi kalau kita berikan sangsi sosial orang itu enggak mau, baru kita kenakan sangsi materi,” tuturnya.

Dia menjelaskan, saat penerapan Perbup itu, pihaknya setiap hari akan berjaga di titik-titik keramaian, dan lokasinya akan berpindah-pindah.

“Kami akan berjaga di tempat-tempat keramaian saja, seperti pasar, mall, termasuk kafe. Misalkan hari ini jaga di titik mana, lalu besoknya pindah. Jadi bergantian setiap harinya. Penerapan ini bukan hanya siang saja, tapi juga pada malam hari,” tandasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin