Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Warga Tuntut Uang Pembebasan Lahan Tol

Illustrasi : Puluhan warga kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi memblokade Gerbang Tol (GT) Jatikarya - Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Kamis (13/8). Mereka melakukan aksi penutupan itu karena kesal hak atas tanahnya belum selesai oleh Pengadilan Negeri Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Uang ganti rugi (konsinyasi) pembebasan tol Cimanggis – Cibitung 1 sebesar Rp218 miliar masih menjadi rebutan. Uang konsinyasi atas objek sengketa tersebut hingga saat ini masih berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi setelah dititipkan oleh pekerja proyek pembangunan tol.

Empat orang yang juga mengaku memiliki tanah seluas 42.669 meter persegi tersebut kembali mengajukan gugatan kepada warga Jatikarya yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Mabes TNI, turut tergugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Keuangan (Menkeu).

Pada sidang gugatan pertama kemarin, kantor PN Bekasi didatangi puluhan ahli waris sebagai tergugat. Sidang terpaksa ditunda oleh majelis hakim lantaran pihak-pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam persidangan. Kuasa hukum pengganti dari para penggugat, Jandri Ginting menyebut uang konsinyasi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan tol tersebut adalah milik empat kliennya.

“Gugatan kami bahwa terhadap uang konsinyasi yang dititipkan di pengadilan itu adalah milik ahli waris dari Hasan Karno,” katanya usai keluar ruang sidang tertutup, Rabu (26/8).

Jandri mengaku kliennya membeli tanah seluas 42.669 meter persegi tersebut pada kurun waktu 1982 hingga 1992 yang lalu. Terkait dengan penyataan pihak ahli waris mengenai beberapa putusan sudah inkrah, diantaranya putusan atas perkara nomor 218 tahun 2008 hingga putusan atas perkara nomor 815 tahun 2018 merupakan hak warga Jatikarya, pihaknya mengakui ada beberapa putusan yang sudah dinyatakan inkrah.

Sementara terkait dengan pernyataan kliennya bahwa bidang tanah tersebut bukan milik mereka beberapa tahun yang lalu, kuasa hukum mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Nah kalau untuk itu (pengakuan kliennya tidak memiliki lahan tersebut) saya belum tahu, apakah dia sudah membuat pernyataan bahwa itu bukan miliknya kita tidak tahu,” tukasnya.

Jandri Ginting merupakan kuasa substitusi dari kuasa hukum penggugat sebelumnya yang diketahui bernama Antony James Harahap, Fikri Abdul Aziz, dan Leo Simon Likumahwa yang pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua kalinya. Majelis Agung telah memutuskan PK kedua tersebut dengan putusan nomor 815PK/Pdt/2018, mengatakan bidang tanah tersebut milik warga Jatikarya pada 19 Desember 2019 lalu.

“Kita tidak paham apa maksud mereka mengajukan gugatan lagi,” ungkap kuasa hukum warga Jatikarya, Dani Bahdani di halaman gedung PN Bekasi.

Warga Jatikarya pernah melaporkan ke empat penggugat yang mengaku memiliki tanah kepada pihak kepolisian lantaran telah menjual tanah milik masyarakat pada 2010 lalu. Dalam perjalanannya, dibuktikan bahwa 85 buku akte jual beli tertanggal 31 Desember 1982 palsu, kini masuk dalam daftar pencarian orang oleh pihak kepolisian.

“Untuk itu, klien kita minta semua penggugat asal ini dihadirkan, kalau mereka semua tidak bisa menghadirkan, maka diduga kuat surat kuasanya palsu,” tukasnya.

Dalam waktu dekat ini, warga telah dua kali menggelar unjuk rasa di dalam ruas tol yang saat ini belum beroperasi untuk memprotes uang konsinyasi yang hingga saat ini belum diterima. Atas tanah 42.669 meter persegi tersebut, tercatat 94 orang pemilik asli tanah, 45 orang diantaranya telah meninggal dunia kurun waktu 1942 hingga 1972, kini terbagi dalam 600 ahli waris. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin