Berita Bekasi Nomor Satu

Pemohon KIP Membludak

ANTRE: Sejumlah warga mengantre menaruh berkas pembuatan Kartu Indonesia Pintar di Kantor Dinas Sosial Kota Bekasi, Selasa(20/10).RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ANTRE: Sejumlah warga mengantre menaruh berkas pembuatan Kartu Indonesia Pintar di Kantor Dinas Sosial Kota Bekasi, Selasa(20/10).RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan warga Kota Bekasi nampak memadati area pintu masuk kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi. Mereka mengaku sengaja datang untuk mengurus berkas Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sejumlah warga berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin berharap adanya dana bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) ini.

Dana bantuan yang mereka dapatkan tiap bulan dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik. Mulai dari membeli perlengkapan sekolah hingga biaya uji kompetensi.

Orang tua siswa yang datang ke kantor Dinsos Kota Bekasi nampak membawa sejumlah berkas, beberapa diantaranya fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), disamping berkas lainnya diperlukan.

“Tadi saya di kelurahan dari jam 9, karena tinggal tanda tangan Kesos (Kasi Kesejahteraan Sosial) doang. Baru diinformasikan kemarin hari Sabtu (oleh pihak sekolah), baru buka programnya katanya,” ungkap salah satu orang tua siswa yang tinggal di wilayah Bekasi Timur, Imel (29).

Puluhan orang tua siswa ini nampak mengenakan masker selama berada di halaman kantor Dinsos Kota Bekasi, hanya saja tepat di depan pintu utama kantor Dinsos jarak antara satu dengan yang lainnya tidak terjaga dengan baik. Imel mengaku mengurus PIP ini untuk anaknya yang tengah duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Selama ini, ia sudah mengetahui manfaat PIP dari sanak saudaranya yang telah terdaftar dalam program ini. Informasi yang ia terima, kemarin merupakan hari terkahir untuk mengurus PIP, sudah dua hari ini Imel berusaha untuk melengkapi persyaratan berkas yang diperlukan.

“Kalau kata saudara yang pernah ngurus sih katanya dapat bantuan tiap bulan,” tukasnya.

Sementara, dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyampaikan prosedur pengajuan KIP, orang tua siswa membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM) ke kelurahan/kecamatan.

Kedua, meminta surat keterangan siswa kesekolah.Ketiga, membawa SKTM dan surat keterangan siswa beserta berkas pendukung lain (KTP, akte, dan kartu keluarga) ke dinas sosial kota/kab, meminta dibuatkan surat rekomendasi untuk PIP.

Keempat, setelah ada surat rekomendasi dari dinas sosial kemudian surat tersebut dibawa kesekolah untuk didaftarkan program PIP melalui aplikasi dapodik sekolah.

Kelima, sekolah melakukan sinkronisasi data ke pusat..Keenam, tugas sekolah hanya mendaftarkan calon penerima bukan menetapkan penerima PIP/KIP. Ketujuh, penetapan penerima PIP/KIP adalah kewenangan pemerintah pusat

Banyaknya masyarakat yang masih kebingungan dan berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait syarat pembuatan KIP. Dan telah menyampaikan segala ketentuannya kepada masing-masing sekolah, kelurahan dan masyarakat.

“Kita sudah menyampaikan kepada masing-masing pihak sekolah. Seharusnya pihak sekolah sudah menyampaikan kepada wali murid kalau pembuatan DTKS itu tidak mesti datang ke Dinsos,” katanya.

Inay menjelaskan, pemohon KIP dalam Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dilakukan kapan saja. Permohonan itu selalu dibuka setiap waktu dan tidak mesti di Dinsos.

Namun, saat ini sudah ada ribuan nama yang sudah terdaftar dalam data Dapodik pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pihaknya harus mengurus persyaratan tersebut agar sinkron.

“Saya sudah undang para kepala sekolah. Ya seharusnya mereka menjelaskan kepada wali murid. Jadi bagi murid yang belum terdaftar bisa mengajukan permohonan kepada masing-masing sekolah,” ujarnya.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk pengajuan KIP cukup di kelurahan dan di kecamatan. Karena semua petugas dari Disdik, Dinsos sudah di siapkan untuk melayani masyarakat yang mengajukan KIP.

“Kita sudah siapkan petugas di kelurahan, dari Dinsos, Disdik. Masyarakat hanya cukup ke kelurahan saja, karena semua sudah kita siapkan petugasnya di masing-masing kelurahan dalam mengajukan KIP,” pungkasnya. (sur/pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin