Berita Bekasi Nomor Satu

Razia Bergilir Setiap Kecamatan

Illustrasi : Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi PPKM di tempat usaha warung makan di Kawasan Jakamulya Bekasi Selatan Kota Bekasi, Senin (11/1). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
OPERASI PPKM : Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi PPKM di tempat usaha warung makan di Kawasan Jakamulya Bekasi Selatan Kota Bekasi, Senin (11/1). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – 19 menginjak 17.269 kasus, disusul angka kesembuhan, kasus aktif, dan angka kematian yang juga terus melonjak. Dengan angka kasus kumulatif lebih dari 17 ribu, saat ini kasus aktif didapati sebanyak 857 kasus atau 4,96 persen. Sementara itu, angka kesembuhan saat ini sebanyak 93 persen atau 16.096 kasus, dan angka kematian sebesar 1,83 persen atau 316 kasus.

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kota Bekasi telah mengeluarkan ketentuan PPKM untuk dilaksanakan selama dua pekan kedepan. Dalam surat edaran nomor 556/33/SET.COVID-19 mengatur ketentuan jam operasional dan protokol kesehatan tempat usaha, hiburan, hingga pasar.

Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyebut pembatasan kegiatan kali ini menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing kota. Pembatasan di wilayah Kota Bekasi menyangkut kegiatan sosial keagamaan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat, Work From Home (WFH) 75 persen, hingga jam operasional.

Bersamaan dengan pelaksanaan PPKM kemarin, ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) mulai dilaksanakan setelah masa sosialisasi kepada masyarakat.”Mulai hari ini (Sanksi Perda) dalam kegiatan pemberlakuan pembatasan yang kita lakukan. Tim nya nanti kan ada PPNS, Tipiring,” kata Rahmat, Senin (11/1).

Pembatasan dilakukan pada kegiatan masyarakat yang masih berpotensi besar menyebabkan penyebaran Covid-19. Informasi lebih lanjut mengenai vaksinasi hingga saat ini belum didapatkan oleh pemerintah Kota Bekasi, Rahmat ingin proses vaksinasi bisa segera dilakukan.

Terkait dengan temuan kasus yang terus terjadi, ia menekankan kepada masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan.”Ya 4M itu, dengan sekarang bagaimana secara masif melakukan pemutusan mata rantai itu,” tukasnya.

Petang kemarin, ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mulai melaksanakan pengawasan PPKM. Dimulai dari Kecamatan Bekasi Selatan, 12 kecamatan rencananya digerebek bergilir setiap hari untuk menertibkan kerumunan masyarakat, termasuk jam operasional usaha.

“Intinya semua kecamatan bergerak, 12 kecamatan ini bergerak, cuma sekarang kita coba untuk melakukan gerebeknya ini secara menyeluruh di Kecamatan Bekasi Selatan. Besok di Bekasi Timur, Bekasi Barat, dan seterusnya,” ungkap Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah.

Total personil yang diterjunkan sebanyak 202 personil untuk satu kecamatan, ditambah dari unsur TNI dan Polri. Selama melakukan pengawasan, pihaknya juga mengingatkan pemilik usaha terkait dengan jam operasional, sehingga tidak lagi didapati pengusaha yang melanggar jam operasional dengan alasan tidak menerima informasi.

“Kita kan sekarang ini terkendala, bagi masyarakat nya (beralasan) kami tidak tahu, pengusaha itu (beralasan) kami tidak tahu, ini lah yang menjadi alasan,” tambahnya.

Abi juga meyakinkan bahwa Perda ATHB sudah bisa untuk mulai dilaksanakan pada hari pertama pengawasan PPKM. Sosialisasi sudah dilakukan, sehingga bisa segera dilaksanakan. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin