Berita Bekasi Nomor Satu

Giliran Anggota Dewan Divaksin

vaksin
DIVAKSIN : Ketua DPRD Kota Bekasi saat menjalani suntuk vaksin, kemarin. 12 dari 50 anggota DPRD Kota Bekasi divaksin senin kemarin.HARI FAUZAN/RADAR BEKASI
vaksin
DIVAKSIN : Ketua DPRD Kota Bekasi saat menjalani suntuk vaksin, kemarin. 12 dari 50 anggota DPRD Kota Bekasi divaksin senin kemarin.HARI FAUZAN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Program vaksinasi digelar di lingkungan Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (1/3) kemarin. Namun, dalam kegiatan yang telah dimasukkan dalam program Sekretariat Dewan (Setwan) tahun 2021 itu berjalan tidak sesuai harapan, karena sebagai besar anggota legislator tak hadir untuk menjalani vaksinasi. Tercatat, dari total 50 anggota dewan terdaftar hanya 12 orang yang mengikuti kegiatan itu.

Pantauan Radar Bekasi, dalam kegiatan vaksinasi yang digelar di lorong gedung komisi DPRD Kota Bekasi hanya terlihat sejumlah staf Setwan dan tim tenaga kesehatan. Sementara anggota dewan ada hanya Abdul Rojak, Arwis Sembiring dari Demokrat, Andhika dari PKS, dan Abdul Muin dari PAN. Sisanya, tak terlihat hadir di lokasi pelaksanaan vaksinasi.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bekasi, M Ridwan mengatakan, program vaksinasi yang digelar di lingkungan gedung wakil rakyat ini dilaksanakan 4 hari bukan cuma hari ini saja. Adapun untuk kegiatan perdana ini disiapkan kuota sebanyak 50 peserta, terdiri 12 anggota dewan dan 38 orang staf di lingkungan DPRD Kota Bekasi.

“Jadi, kita memiliki 4 hari kerja terkait kegiatan vaksinasi. Di mulai hari ini, tanggal 1, 3, 4, dan 5, untuk dewan dan setwan. Ada 50 orang di hari pertama, lalu hari kedua 100 orang, hari ketiga 50 orang, dan terakhir Jumat 50 orang. Semua totalnya, 250 orang/peserta,” kata M Ridwan saat ditemui Radar Bekasi di ruangan kerjanya, Senin (1/3).

Ridwan menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi disusun oleh pihak Puskesmas Karangkitri, dalam hal ini adalah Dinkes Kota Bekasi. “Ktentuan ini, karena kita memandang tugas dewan yang punya berbagai kegiatan terkait fungsinya di luar untuk tugas pengawasannya, atau mungkin kunjungan kerja ke daerah dan lainnya. Nah, ini yang menjadi pertimbangan kita yang akhirnya di hari pertama yang awal rencana disiapkan 50 peserta, dewan tak bisa untuk ikut semua dan berdasarkan data hanya 12 yang siap divaksin,” jelasnya.

“Jadi, dari 12 dewan yang terdata ikut vaksin itu termasuk pak Ketua Chairoman, bu Lilis, Pak Abdul Rojak, Pak Andhika, dan beberapa dewan lainnya. Saya lupa datanya ada sama Kabag Kepegawaian, tapi yang jelas 50 orang dewan itu oke dan mereka yang penting bisa mengisi slot dari empat hari pelaksanaan itu. Tapi, berdasarkan ketentuan pun tidak semua bisa divaksin, seperti hari ini pak Arwis karena beliau punya riwayat sakit jantung dan sudah pasang ring tak bisa divaksin, Kemudian pak Muin karena belum 3 bulan sembuh Covid-19,” terangnya.

Ridwan berharap, agar vaksinasi bagi 250 orang peserta dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku sampai hari keempat nanti, agar setelah vaksinasi ini maka kinerja setwan dan dewan menjadi lebih baik lagi bagi masyarakat. “khusus untuk staf, saya sudah intruksikan bagi yang tak ada kendala yang ditentukan tim tenaga kesehatan wajib ikut dan jika ada yang menolak, maka akan saya tandain mereka,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Puskesmas Karangkitri dr. Hemalia menjelaskan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di lingkungan DPRD Kota Bekasi ini adalah program vaksinasi tahap kedua yang ditujukan buat para pelayan publik. Dan sesuai ketentuan, setiap peserta yang belum menjalani vaksinasi mereka pun harus terlebih dulu dicek kesehatan oleh tim dokter.

“Ada beberapa ketentuan bagi setiap peserta sebelum divaksin, diantaranya tidak memiliki penyakit penyerta yang bisa berdampak jika mengikuti vaksin dan minimal sudah lebih dari tiga bulan apabila pernah terpapar Covid-19,” terangnya.

Terkait pelaksanaan vaksinasi, diakui Hemalia, seperti yang telah ditentukan itu ada beberapa tahapan. Antara lain, registrasi, pemeriksaan kondisi kesehatan, seperti tensi, gula darah dan tanda-tanda vital lainnya. Selanjutnya, dari hasil itu baru ditentukan apakah bisa divaksin atau tidak. Kemudian, bagi peserta yang telah divaksin diharapkan tak bepergian dulu hingga minimal 30 menit.

“Jadi, kita tetap melakukan sesuai ketentuan yang ada, ada tujuan bagi peserta yang tidak bepergian selama 30 menit setelah vaksinasi, guna mengetahui apakah ada gejala atau dampak yang perlu ditangani oleh tim dokter, karena untuk melihat apa ada kejadian atau gejala itu perlu kita observasi, sehingga perlu penanganan lebih lanjut,” tandasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin