Berita Bekasi Nomor Satu

Lima Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan Ditangkap

Lima Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan Ditangkap
Lima Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan Ditangkap

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kelima geng motor pelaku pengeroyo remaja, Juan Fachreza Putra (16) dan Aditya Saputra, di Kampung Buwek Jaya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, berhasil ditangkap.

Kelima pelaku, yakni, Alif Rambey (18), Haekal Fikri Ramadhan (18), Muhamad Hezky, Muhamad Naufal Sahlan (19), dan Fajar Saputra (19).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan kelima pelaku dilakukan di dua tempat. Untuk penangkapan pelaku Haekal Fikri Ramadhan (HFR), berlangsung di kediaman-nya, Tambun Selatan, selang beberapa jam setelah melakukan aksinya, Minggu (7/3) dini hari.

Kemudian, untuk penangkapan empat pelaku lain-nya, Alif Rambey (AR), Muhamad Hezky (MH), Muhamad Naufal Sahlan (HNS), dan Fajar Saputra (FS), di daerah Cibinong, Bogor, Rabu (10/3), sekitar pukul 06:00 pagi. Di sana, empat pelaku ini menyewa salah satu villa secara patungan untuk bersembunyi.

“Pelaku ini semuanya masih remaja. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, pertama HFR ditangkap di kediaman-nya, Tambun Selatan. Sedangkan, empat pelaku lain, disalah satu villa di Cibinong,” beber Hendra, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Kamis (11/3).

Lanjut Hendra, aksi pengeroyokan ini dilakukan secara spontan oleh kelima pelaku. Di mana pelaku ini merasa tersinggung saat melintas di depan kedua korban yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Saat itu, kelima pelaku yang menggunakan dua kendaraan sepeda motor, menghampiri korban, dan langsung melakukan pengeroyokan.

“Aksi ini spontanitas, ketika pelaku lewat di depan korban, ada ketersinggungan, mungkin karena tidak ditanggapi oleh korban, makanya mereka balik lagi, dan langsung melakukan penganiyayaan,” terang Hendra.

Disampaikan Hendra, akibat ulah lima pelaku, kedua korban mengalami luka, bahkan, Juan Fachreza Putra harus meregang nyawa dilokasi kejadian atas sabetan celurit di bagian perut samping kiri. Sementara, Aditya Saputra, masih menjalani perawatan di rumah sakit, karena mengalami luka dibagian leher.

“Pelaku HFR ini yang melakukan eksekusi terhadap kedua korban. Dia mengejar korban dan langsung melakukan penusukan menggunakan celurit,” ucapnya.

Akibat perbuatan-nya, para pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No 5 tahun 2014 tentang perubahaan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kemudian, pelaku juga dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin