Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tiga Bulan, 31.375 Penduduk Baru Kabupaten

PERTUMBUHAN PENDUDUK : Sejumlah warga turun dari Commuterline tujuan Cikarang di Stasiun Tambun Kabupaten Bekasi, Kamis (8/4). Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat terdapat kenaikan jumlah penduduk pada 2021.ARIESANT/RADAR BEKASI
PERTUMBUHAN PENDUDUK : Sejumlah warga turun dari Commuterline tujuan Cikarang di Stasiun Tambun Kabupaten Bekasi, Kamis (8/4). Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat terdapat kenaikan jumlah penduduk pada 2021.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pada awal tahun 2021 ini, jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi kembali mengalami peningkatan signifikan. Dari Januari hingga April 2021, sebanyak 31.375 jiwa resmi sebagai warga Kabupaten Bekasi.

Saat ini, daerah yang dikenal sebagai kawasan industri terbesar Se-Asia Tenggara memiliki penduduk sebanyak 2.880.280 jiwa. Alasan kedatangan orang-orang dari luar daerah ini, karena ingin mencari pekerjaan.

Dari 31.375 jiwa yang datang ke Kabupaten Bekasi, rata-rata memilih tinggal di Kecamatan Tambun Selatan dan Cibitung. Tercatat, yang memilih tinggal di Tambun Selatan sebanyak 3.677 jiwa. Sementara, untuk yang memilih tinggal di Cibitung sebanyak 3.329 jiwa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya menjelaskan banyak pendatang memilih Tambun Selatan karena disana banyak perumahaan, kontrakan, dan pemukiman. Terlebih, jaraknya berdekatan dengan DKI.

Tentu, berbeda dengan Kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat, yang sebagian wilayahnya menjadi kawasan industri. Kemudian, untuk Kecamatan Cibitung, alasannya karena memiliki kawasan industri MM2100, sehingga para pekerja lebih memilih tinggal dekat dengan tempat bekerja.

“Dua wilayah itu memang strategis. Tambun Selatan ini memang lebih banyak pemukiman, dan Cibitung memilik kawasan industri,” jelasnya.

Dia mengaku, 31.375 jiwa yang tercatat di intansinya ini adalah warga dari berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, setelah mereka mengurus Data Admistrasi Kependudukan (DAK), otomatis resmi menjadi warga Kabupaten Bekasi. Namun demikian, masih banyak yang tidak mengurus.”Untuk orang (pendatang) dari luar daerah, yang sudah mengurus data admistrasi kependudukan, berarti resmi masuk ke Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna menilai, dengan adanya urbanisasi ke Kabupaten Bekasi, pemerintah harus mempunyai lapangan kerja, untuk orang-orang dari luar daerah, terutama masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya.

Hanya saja, kata Yana, mereka juga harus menyesuaikan kebutuhan pengusaha atau perusahaan. Misalnya, dari sisi pendidikan, skill, usia, dan sebagainya. “Kalau keinginan pemerintah, khususnya masyarakat harus punya lapangan kerja. Ketika ada urbanisasi ke Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Tentunya, dengan urbanisasi ini kepadatan penduduk akan terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, dirinya menuturkan, selalu memberikan kepada RT maupun RW, terutama untuk yang berada di wilayah padat penduduk. Seperti Tambun Selatan dan Cibitung.

“Kalau saya pembinaan kepada RT/RW tetap harus diberlakukan. Tamu wajib lapor 1×24 jam, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Setiap pembinaan saya selalu sampaikan seperti itu,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperketat pendatang. Sebab, untuk para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih banyak yang belum terurus nasibnya.

“Walaupun saya tidak mengerti caranya bagaimana, pengetatan penting sekali. Karena karyawan yang PHK saja sangat banyak, jangan ditambah lagu. Yang jelas angka pengangguran akan semakin meningkat,” tukasnya.

Dalam kondisi seperti ini, Nuh menegaskan, Peraturan Bupati (Perbup) yang menyatakan perusahaan harus memperkerjakan 30 persen warga lokal, harus diberlakukan secara ketat. “ni yang pertama harus dilakukan, karena sudah jelas aturannya,” ucapnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin