Berita Bekasi Nomor Satu

Kabupaten Diusulkan Delapan Dapil

ILUSTRASI : Salah seorang warga saat melintasi depan gedung DPRD Kabupaten Bekasi. DPRD mengusulkan Dapil ditambah pada Pemilu 2024 mendatang.ISTIMEWA/RADAR BEKASI
ILUSTRASI : Salah seorang warga saat melintasi depan gedung DPRD Kabupaten Bekasi. DPRD mengusulkan Dapil ditambah pada Pemilu 2024 mendatang.ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengusulkan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) menjadi delapan, dari yang sebelumnya enam. Sebab, jumlah kursi DPRD atau Legislatif akan ditambah menjadi 55 kursi, dari yang sebelumnya 50 kursi.

Hal itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum pasal 191, yang menyebutkan kabupaten/kota yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa, jumlah anggota DPRDnya bisa diisi 55 orang.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan, saat ini sedang ada dorongan untuk penambahan kursi DPRD, mengingat data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi sudah diangka 3,1 juta jiwa pada tahun 2020 lalu.

“Memang data tersebut tidak sesuai dengan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Karena sementara ini, data di Disdukcapil diangka 2,88 juta jiwa, pada Desember 2020 kemarin. Sehingga, dalam sisa waktu ini akan dilakukan dorongan untuk Disdukcapil mengejar angka yang ada di BPS.”terangnya.

Data BPS dan Disdukcapil tidak sama, menurutnya karena metode pendekatan antara BPS dan Disdukcapil berbeda. Misalnya, metode BPS tidak melihat masyarakat punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) apa tidak, yang penting ada di Kabupaten Bekasi. Sedangkan, Disdukcapil berdasarkan data di Kartu Keluarga (KK).

“Makanya kita mendorong Disdukcapil agar ada penambahan jumlah penduduk sampai diangka 3 juta jiwa lebih. Sama dengan angka yang ada di BPS,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (27/6).

Menurutnya, dengan adanya penambahan jumlah anggota DPRD, otomatis akan dilakukan penambahan Dapil, dari yang sebelumnya enam, akan diusulkan menjadi delapan. Pasalnya, itu sudah sesuai aturan yang berlaku.”Jadi otomatis akan menambah Dapil. Bisa jadi dua dapil penambahannya, dari enam menjadi delapan,” tuturnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, tahun 2022 sudah bisa selesai. Karena memang Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan pada bulan Juli tahun 2022 harus sudah ada data yang akurat.”Ya, secara aturan kalau jumlah penduduknya sudah 3 juta jiwa lebih. Anggota DPRD harus 55 kursi. Kalau sekarang jumlah anggota DPRD masih 50,” jelasnya

Sementara itu, Pengamat Politik Bekasi, Adi Susila menilai, rencana penambahan jumlah anggota DPRD memang perlu dilakukan. Pasalnya, semakin besar jumlah penduduk, tingkat keterwakilan (anggota DPRD) harus semakin banyak.

“Itu menjadi promortalitas, memang harus begitu. Jadi itu sebenarnya bagus, tingkat keterwakilannya menjadi tinggi. Karena semakin besar penduduknya, ya wakilnya semakin banyak,” ungkapnya.

Dengan adanya penambahan jumlah anggota DPRD ini, Adi menyarankan agar kinerja Parpol ditingkatkan. Karena selama ini masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) Parpol yang tidak dikerjakan. Seperti, pendidikan politik maupun aspirasi.

“Mereka harusnya menjadi penyambung lidah rakyat. Cuma selama ini masyarakat masih bingung, mau kemana untuk menyalurkan aspirasinya. Karena mereka tidak membuka hotline, kalau ada apa-apa mengadunya kemana,” jelasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin