Berita Bekasi Nomor Satu

Vaksinasi jadi Syarat Pelayanan Publik

ILUSTRASI:Penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pintu masuk Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran syarat wajib vaksinasi Covid-19 dalam pengurusan pelayanan publik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 440/1395/Set.Covid-19 tanggal 9 September 2021 ditandatangani Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi yang juga Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah membenarkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh institusi pelayanan publik baik pemerintah maupun swasta untuk memulai penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam melaksanakan pelayanan.

“Imbauan ini sejalan dengan program pemerintah yang tengah menggencarkan serbuan vaksinasi guna terciptanya herd immunity khususnya di Kota Bekasi,” kata Sajekti ketika dikonfirmasi Radar Bekasi Minggu (12/9).

Ia juga menyampaikan, isi surat edaran menjelaskan bahwa program vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat khususnya masyarakat Kota Bekasi.

Hal tersebut untuk memacu masyarakat agar melaksanakan vaksinasi Covid-19. Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Bekasi yang akan melakukan pengurusan pelayanan publik seperti pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjangan SIM, dan pelayanan publik lainnya untuk menggunakan barcode atau aplikasi PeduliLindungi yang didalamnya tercantum bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19.

“Dalam surat edaran ini mengisyaratkan bahwa institusi pelayanan publik pemerintah maupun swasta diminta mempergunakan aplikasi pedulilindungi dalam melaksanakan pelayanan publik di lingkungan kantornya masing-masing,” ucapnya.

Ia menambahkan, imbauan tersebut mulai berlaku sejak surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 9 September 2021. “Intinya surat edaran tersebut akan berlaku pada saat dikeluarkannya surat edaran Wali Kota,” papanya yang menyebut saat ini vaksinasi sudah mencapai 55 persen di Kota Bekasi.

Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho saat dihubungi menjelaskan, syarat vaksinasi untuk pemberian pelayanan publik memang sudah ada regulasinya. Yaitu Perpres 14/2021 tentang perubahan atas Perpres 99/2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi di pasal 13a ayat 4.

“Dalam hal ini, turunan dari Perpres tersebut suda harusnya dituangkan dalam bentuk Perwali agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat karena mengikat keluar sementara kalau surat edaran hanya mengikat ke dalam, hanya perintah kepada SKPD-nya,” ucapnya.

Selain itu, kebijakan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah. Bukti telah vaksinasi idealnya memang ada di PeduliLindungi. Namun aplikasi masih memiliki banyak kelemahan terkait input data dan validasi data. Banyak warga yang telah divaksin masih belum terdaftar di peduli lindungi sehingga aplikasi tersebut tidak bisa dijadikan satu-satunya alat untuk melakukan validasi.

“Harus ada mitigasi jika aplikasi peduli lindungi seseorang yang error tapi memiliki bukti vaksinasi yang telah memiliki barcode untuk dibaca dengan aplikasi scanner yang bisa membaca keabsahan barcode sertifikat yang bersangkutan,” terangnya.

Selain regulasi, pemerintah daerah juga harus menyediakan vaksin yang memadai dan aksesibel termasuk tempat-tempat vaksin di fasilitas pelayanan publik yang mewajibkan syarat vaksinasi.

“Ya seperti di polres, dukcapil, samsat dan pelayanan publik lainnya sehingga orang yang akan mengurus pelayanan dokumen dan belum divaksin karena belum mendapat kesempatan memperoleh kemudahan dalam proses vaksinasi dan pengurusan layanan publik mereka tidak terganggu,” ungkapnya. (pay/one)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin