Berita Bekasi Nomor Satu

Naupal Berkirim Surat ke Mendagri Soal Panlih Wabup

PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN: Dokumen salinan yang diterima Radar Bekasi, berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Metro Jaya, terkait laporan Polisi, dengan terlapor dalam lidik, Ketua Panlih Wabup Bekasi, sisa masa jabatan 2017-2022. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Kuasa Hukum, Tuti Nurcholifah Yasin, Naupal Al Rasyid, berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terkait perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) laporan Polisi, dengan terlapor dalam lidik, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, sisa masa jabatan 2017-2022.

“Jadi, tujuan kami berkirim surat ke Mengragri, untuk menghindari terjadinya multitafsir norma,” kata Naupal Al Rasyid kepada Radar Bekasi, Senin (18/10).

Kata dia, saat ini kepastian norma hukum harus sesuai perundang-perundangan. Untuk menghindari agar informasi tidak salah kepada masyarakat. Sebab, yang beredar sudah terjadi, kontestasi norma, reduksi norma, dan konflik norma.

Naupal menjelaskan, kontestasi norma, di mana ada informasi liar terkait wakil bupati, akan dilantik dari proses panlih. Tapi kenyataannya, hingga saat ini tidak kunjung dilantik.

Kemudian, reduksi norma seperti ada hal menghilangkan proses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan konflik norma ini, di mana telah terjadi, ada yang mendukung wakil bupati dilantik, serta ada yang menolak wakil bupati dilantik.

“Oleh karena itu, atas dasar fakta perbuatan panlih wakil bupati sisa masa jabatan 2017-2022, telah melakukan cacat secara prosedur. Karena tidak sesuai ketentuan. Makanya, kami memohon kepada Mendagri, sebagaimana diatur pada Pasal 90 Ayat 1 Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk berkenaan menyatakan hasil pemilihan panlih tidak sah,” terang Naupal.

Sementara itu, dokumen yang diterima Radar Bekasi dari Polda Metro Jaya No : B/3241/x/RES 1.9/2021/Ditresmum. Perihal : Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ke – 1.

Di mana, dalam surat tersebut tertulis kendala, pelapor belum memberikan kelengkapan bukti, dan Sekda Jabar, Setiawan Wangsa Atmaja, belum hadir untuk dimintai keterangan.

“Kami akan melengkapi kekurangan dokumen yang akan diperlukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya secepatnya,” janji Naupal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengungkapkan, dirinya belum mendapatkan informasi terkait perkembangan proses panlih wakil bupati Bekasi.

“Saya belum dapat informasi updatenya. Coba nanti saya cari informasinya ya. Sebab, saya tidak mengetahui, karena surat atau pengaduan yang masuk setiap harinya ke Polda Metro Jaya, itu ratusan mas. Nanti kalau ada, saya infokan ya,” tutup Yusri. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin