Berita Bekasi Nomor Satu

Pj Bupati Dua Kali Bersurat Kemendagri

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, kembali berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait evaluasi kinerja (job fit) terhadap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai referensi untuk pengisian jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

 

“Untuk pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemkab Bekasi, sampai saat ini saya belum menerima izin tertulis dari Kemendagri, untuk melaksanakan job fit. Bahkan, kami (Pemkab Bekasi, Red), sudah mengajukan surat permohonan izin yang kedua, minggu lalu,” kata Dani kepada Radar Bekasi, Rabu (20/10).

 

Sambil menunggu surat izin dari Kemendagri, lanjut Dani, Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi, akan melakukan penilaian dari hasil asesment yang sudah diikuti seluruh pegawai.

 

Sebagaimana diketahui, ada 64 jabatan kosong di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, apakah rotasi mutasi untuk pengisian jabatan kosong diisi sekaligus, Dani menyampaikan, itu tergantung hasil rapat Tim Penilai Kinerja ASN.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha menyampaikan, terkait pelaksanaan asesment  yang sudah dilakukan, harus menjadi acuan, sehingga tidak sia-sia. Kemudian, untuk menciptakan persaingan sehat dalam menentukan posisi penempatan jabatan.

 

“Sebagai fungsi pengawasan, Komisi I tetap fokus dalam mengawal pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi, walupun yang menentukan adalah sesuai keputusan bupati, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” terang Aria.

 

Meski demikian, Aria berharap, untuk menjalankan roda pemerintahan, harus menjadi fokus Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Sebab, kekosongan jabatan itu sudah berlangsung beberapa tabun belakangan.

 

Menurutnya, hal itu sangat menganggu roda pemerintahan, dan program kerja Pemkab Bekasi, kurang sesuai atau tidak maksimal.

 

“Jadi, kekosongan jabatan ini perlu segera untuk diisi, sehingga tahun 2022, bisa sesuai dengan rencana kerja yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi,” ucap Aria. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin