Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Belum Pastikan Waktu Verifikasi Parpol

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, belum bisa memastikan pelaksanaan verifikasi partai politik (parpol) dilakukan, untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, sampai saat ini belum ada arahan dari KPU pusat untuk melakukan verifikasi parpol, mengingat belum adanya penetapan pemilihan atau pencoblosan dilakukan.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, untuk pelaksanaan verifikasi parpol belum diketahui kapan dilaksanakan. Sebab, tahapan pemilu itu harus berdasarkan kapan hari pemilihan atau pencoblosannya. Ketika sudah ada pentetapan, untuk memulai tahapan, maka akan ditarik 20 bulan setelah hari pencoblosan.

“Pelaksanaan verifikasi belum diketahui. KPU pusat sudah mengajukan ke Pemerintah dan DPR RI, meminta di bulan Februari. Tapi sampai hari ini, belum ada persetujuan dari Pemerintah maupun DPR,” ucapnya kepada Radar Bekasi. 

Jajang menjelaskan, saat masuk ke tahapan pemilu, nanti ada verifikasi admistrasi dan faktual. Pertama, melakukan verifikasi admistrasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Misalkan ada kejanggalan, KPU akan melakukan verifikasi faktual. Dalam verifikasi ini, semua parpol harus menyerahkan data-datanya.

“Untuk partai baru maupun lama, tetap harus menyerahkan data ke KPU, sebab verifikasi itu ada dua tahap, yakni verifikasi dan faktual,” terangnya.

Disampaikan Jajang, sampai saat, ini belum ada parpol yang menyerahkan data-data ke KPU. Memang KPU belum meminta dan mewajibkan parpol untuk menyerahkan data-data.

“Kalau di Kabupaten Bekasi, belum ada parpol yang mendaftar atau menyerahkan berkas ke KPU,” beber jajang. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin