Berita Bekasi Nomor Satu

Siswa Diminta Liburan di Rumah

ILUSTRASI: Sejumlah siswa SMPN 2 Bekasi, saat berada di lapangan sekolah. Dinas Pendidikan Kota Bekasi meminta siswa mengisi liburan sekolah di rumah saja. (Dewi Wardah/Radar Bekasi)
ILUSTRASI: Sejumlah siswa SMPN 2 Bekasi, saat berada di lapangan sekolah. Dinas Pendidikan Kota Bekasi meminta siswa mengisi liburan sekolah di rumah saja. (Dewi Wardah/Radar Bekasi)

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Orang tua siswa di Kota Bekasi, diimbau mendukung kebijakan pemerintah terkait aturan tentang libur sekolah, setelah pemerintah pusat membatalkan PPKM Level 3 secara nasional pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Orang tua diminta tidak mengajak putra-putri mereka yang sedang libur sekolah untuk pergi ke luar kota. Selama masa liburan sekolah, orang tua harus tetap memastikan putra-putri mereka menikmati liburan tanpa harus ke luar kota.

“Surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh menteri dalam negeri, dan Kemendikbud saat ini sudah kami tanggapi melalui surat edaran baru Disdik bersama dengan walikota mengenai penerimaan raport dan juga libur sekolah” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Inayatullah,  kepada Radar Bekasi Rabu, (15/12).

Penerimaan raport sendiri ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2021, dan libur semester ganjil akan dimulai pada tanggal 27 Desember sampai dengan 7 Januari 2022. Diharapkan, selama libur sekolah peserta didik tetap berada di wilayahnya masing-masing dan tidak melakukan liburan atau perjalanan ke luar kota

“Prokes yang utama, usahakan jangan keluar kota jika tidak penting dan habiskan waktu berlibur di rumah saja biar aman. Dukungan orang tua sangat dibutuhkan demi keamanan putra-putri mereka dari risiko penularan Covid-19, selama libur Nataru akhir tahun nanti,”tegasnya.

Sementara Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono mengaku, surat edaran penerimaan raport dan juga libur sekolah belum dikeluarkan.  “Kalo KCD mengikuti kebijakan provinsi, nah dari provinsi belum mengeluarkan surat edaran terbaru. Tetapi katanya dalam waktu dekat akan dikeluarkan surat pemberitahuan terbaru,” ucapnya.

Namun sebelumnya KCD melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 14 Juni 2021, perihal pedoman penyusunan kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022 dapat menjadi acuan sekolah untuk sementara waktu.

“Didalamnya ada jadwal pembagian raport dan libur semester, jadi untuk sementara waktu bisa menjadi acuan sekolah sambil menunggu surat keputusan terbaru dari provinsi,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Bekasi Muktia Wahyudi Isra mengaku akan melakukan pembagian rapor pada 22 dan 23 Januari nanti,”Surat edaran nya sudah kami terima, jadi semula kami merencanakan pembagian raport bulan Januari,”imbuhnya.

Sebelumnya sekolah telah menyiapkan beberapa agenda pembelajaran karakter untuk mengisi waktu libur akhir semester dan juga libur nataru.” Kami hanya menghimbau siswa agar tidak bepergian keluar kota selama libur tahun baru,” pungkasnya. (Dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin