Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Perokok Remaja Bertambah

ilustrasi rokok
Illustrasi Rokok

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Rata-rata batang rokok yang dihisap oleh masyarakat Kota Bekasi menurun dibandingkan tahun 2019, namun jumlah perokok bertambah khususnya remaja. Selain batang rokok yang dikonsumsi, data angka kesakitan dan kasus penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dua tahun terakhir juga menunjukkan penurunan. Pemerintah telah memutuskan kenaikan cukai rokok berlaku Januari 2022, diputuskan untuk menekan prevalensi serta dampak negatif asap rokok.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pertengahan Desember lalu dalam keterangan virtualnya membeberkan bahwa konsumsi rokok telah membebani Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam satu tahun, biaya kesehatan akibat merokok berkisar Rp17,9 hingga Rp27,7 triliun. Dari jumlah itu Rp10,5 hingga Rp15,6 triliun merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, 20 sampai 30 persennya berasal dari subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pada masa pandemi Covid-19, perokok berpotensi lebih besar terinfeksi Covid-19, penderitanya 2,4 kali berpotensi masuk kategori berat. Kebijakan ini mendapat respon dari wakil rakyat beberapa hari kemudian. Tidak menyangkal alasan kesehatan, kontribusi signifikan tembakau kepada APBN, hingga dinilai membuat negara mampu mengurangi beban utang luar negeri disinggung pada rapat kerja komisi XI DPR-RI dengan Menkeu.

Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif asap rokok. Didalamnya mengatur larangan penjualan rokok pada anak dan perempuan hamil, serta pengendalian iklan produk tembakau.

Naiknya cukai rokok dinilai akan berdampak pada harga jual dan daya beli masyarakat terhadap rokok. Tidak serta Merta menurunkan konsumsi masyarakat, konsumsi rokok akan bergantung pada prioritas pengeluaran penggunanya.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menilai berbagai kemungkinan bisa terjadi. Salah satunya, masyarakat yang mengkonsumsi rokok justru akan mengurangi konsumsi pada kelompok pengeluaran lain di luar tembakau.”Karena akan ada kemungkinan pengguna rokok akan mengurangi konsumsi pada komoditas lain, sehingga bisa tetap membeli rokok,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa rokok bersifat adiktif. Sehingga untuk mengurangi konsumsi masyarakat terhadap rokok tidak hanya dengan menaikkan harga cukai rokok.”Tetapi juga diperlukan edukasi yang intensif dan juga membatasi ruang untuk merokok,” tukasnya.

Dalam berbagai literatur kesehatan, aktivitas merokok dipaparkan dapat berbahaya bagi kesehatan, salah satunya pada saluran pernafasan.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mencatat penurunan kasus ISPA di wilayahnya pada kurun waktu 2019 hingga November 2021, data ini beriringan dengan berkurangnya rata-rata batang rokok yang dikonsumsi masyarakat dua tahun terakhir, 2019 dan 2020. Meski persentase jumlah perokoknya bertambah.

“Terjadi penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019 dan 2020, 1.793 kasus di tahun 2021, tahun 2020 total kasus sebanyak 2.220, sementara total kasus 2019 sebanyak 4.108,” ungkap Kepala Dinkes Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, Selasa (21/12).

Gejala yang ditimbulkan dari penyakit ini diantaranya batuk, pilek, disertai demam, serta sangat mudah menular. Dinkes mengingatkan warganya untuk menerapkan dan menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) guna mencegah ISPA.

Lebih dalam, PHBS bisa dilakukan dengan cara mencuci tangan secara teratur usai beraktivitas di tempat umum, tidak menyentuh bagian wajah, menggunakan sapu tangan atau tisu saat batuk atau bersin, perbanyak konsumsi makanan kaya vitamin, olahraga teratur, melakukan vaksinasi, dan berhenti merokok.”Lakukan vaksinasi baik MMR, influenza, atau pneumonia,” tambahnya.

Setelah operasi gabungan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Kota Bekasi beberapa waktu lalu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad kepada Radar Bekasi mengaku bahwa kenaikan CHT berjalan lurus dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Celah pelaku usaha nakal semakin terbuka untuk membuat rokok ilegal menggunakan pita cukai palsu, bekas, hingga penggunaan pita cukai tidak sesuai golongannya. Meski demikian, ia tidak memungkiri naiknya harga rokok juga berbanding lurus dengan prevalensi merokok.”Memang hasil data saya juga menyimpulkan semakin tinggi harga cukai rokok, itu semakin membuka peluang rokok ilegal naik,” paparnya.

Kenaikan cukai rokok paling rendah pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan cukai rokok yang diproduksi tanpa mesin ini dibawah 5 persen. Sedangkan untuk golongan lain, kenaikannya berkisar 12 sampai 14 persen. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin