Berita Bekasi Nomor Satu

RUU Sisdiknas Bocor, Madrasah Bakal Dihilangkan

Ilustrasi Madrasah. Foto: Dok Jawa Pos

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diduga bocor. Yang bikin heboh, dalam RUU Sisdiknas yang beredar di masyarakat itu, frasa madrasah sengaja dihapus sebagai jenis Pendidikan di Indonesia.

Bocornya draf revisi UU Sisidiknas ini dibenarkan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Menurut dia, selama tiga bulan ini komisinya mendapatkan banyak surat yang sifatnya protes, menolak, maupun meminta penundaan revisi UU Sisdiknas tersebut.

Hingga akhirnya Komisi X melakukan audiensi yang diinisiasi Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) pekan lalu.

“Hadir semua, dari PGRI, Taman Siswa, Muhammadiyah dan seterusnya. Kemudian ada yang dari stakeholder pendidikan, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia dan seterusnya. Mereka mempertanyakan semua menyangkut soal draf revisi UU Sisdiknas,” ujar Huda kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/3).

Dalam audiensi itu, lanjutnya, ada salah seorang pimpinan stakeholder pendidikan mengadukan soal cara Kemendikbud melibatkan mereka dalam merancang draf revisi UU Sisdiknas. Mereka juga menanyakan soal isu penghilangan frasa ‘madrasah’.

Namun, Komisi X DPR tak bisa menjawab pertanyaan APPI lantaran belum menerima draf RUU Sisdiknas. Sehingga dirinya belum bisa memastikan hilang tidaknya frasa madrasah.

“Mereka menyampaikan hanya lima menit dimintai, via zoom. Itu pengakuan Ketua Umum PGRI, Prof Uni dan seterusnya. Ketika mereka datang ke Komisi X dan kami terima, ‘apakah betul ada penghilangan terhadap frasa madrasah dan seterusnya?’ Kami nggak bisa jawab karena memang drafnya belum sampai dan semua masih pada level pembahasan di pihak pemerintah,” ungkap dia.

Huda mengatakan, ada dua usulan dari APPI terkait revisi UU Sisdiknas. Mereka meminta agar penyerahan draf revisi UU Sisdiknas ke DPR ditunda dan dibahas kembali. Kemudian meminta supaya draf itu lebih utuh sebelum nanti disampaikan ke DPR.

“Aspirasi mereka, supaya pemerintah membikin kelompok kerja nasional yang ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menggodok bersama-sama draf revisi UU Sisdiknas sebelum diberikan pada tahapan berikutnya, yaitu dibahas di DPR,” jelas Huda.

Huda pun menyayangkan pihak Kemendikbudristek yang terkesan cuek dalam menanggapi persoalan tersebut. Dia pun mendesak agar Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan instruksi jajarannya agar lebih melibatkan entitas pendidikan dalam menyusun RUU Sisdiknas.

“Saya mengkritik perluasan partisipasi pelibatan dan sifatnya substantif belum maksimal,” katanya.

Sementara Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi mengkritik keras RUU Sisdiknas karena telah menghapus penyebutan jenjang madrasah.

Seharusnya, kata dia, pemerintah memperkuat integrasi sekolah dan madrasah. “Namun draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” kata Arifin dalam keterangannya.

Dia mengingatkan, madrasah adalah bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah di tengah masyarakat selama ini terabaikan.

Menurutnya, UU Sisdiknas pada 2003 yang berlaku saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan napas dengan sekolah.

“Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda,” ujarnya.

Menurut dia, Menurut Arifin, madrasah tetap harus diatur dalam UU bukan pada aturan turunan. Hal tersebut akan mendukung madrasah baik secara kebijakan maupun anggaran. Apalagi, kontribusi madrasah bagi pendidikan Indonesia sangat besar dan memiliki sejarah yang panjang.

“Kenapa sih madrasah harus dihapus dari UU, dengan alasan akan diatur dalam aturan turunan? UU mau mendiskriminasi madrasah lagi? Perlu dicatat, dari keseluruhan madrasah yang ada yang negeri hanya sekitar 5 persen, selebihnya swasta,” tegas Arifin.

Dia pun meminta agar pemerintah tidak buru-buru merivisi UU nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Perlu dilakukan kajian akademis lebih dulu dengan melibatkan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Kata madrasah pun tidak harus dihapus dari revisi UU Sisdiknas, karena faktanya madrasah itu ada dan telah ikut berperan mendidik generasi bangsa.

“Jumlah madrasah di bawah kemenag, negeri maupun swasta, jumlahnya tak berbeda jauh dengan sekolah di bawah kemendikbudristek. Ini artinya warga bangsa masih sangat membutuhkan madrasah dengan kepercayaan yang tinggi,” tandasnya.

Madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003 di Pasal 17 ayat (2).

Pasal itu berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat. (wsa)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin