Berita Bekasi Nomor Satu

Kasus Pemukulan Berujung Sanksi Internal

DAMAI: DH (kanan) korban pemukulan oleh atasannya sesama pegawai pajak KPP Bekasi Utara MAZ(kiri) berakhir damai saat dimediasi di Polsek Bekasi Utara, Rabu (8/6). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Insiden pemukulan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara berujung sanksi internal oleh unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sanksi internal tetap harus diterima oleh pelaku pemukulan berinisial MAZ meskipun bawahannya yang diketahui berinisial DH telah mencabut laporan kepolisian atas peristiwa yang menimpanya.

Setelah menerima laporan pemukulan oleh DH, Polsek Bekasi Timur telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk MAZ. Kemarin, keduanya yang diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu disebut telah menyepakati untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.

“Dikarenakan kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan untuk damai, kami akan melakukan penyelesaian masalah ini secara restorative justice, dan tidak dilanjutkan sampai ke persidangan,” ungkap Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Aditya, Rabu (8/6).

Kesepakatan damai kedua belah pihak tidak lain dilatarbelakangi hubungan antara atasan dengan bawahan. Akhirnya, laporan pemukulan yang terjadi pada awal pekan kemarin dicabut oleh korban.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara, Anita Widiati yang menyaksikan musyawarah dua anak buahnya meyakinkan bahwa peristiwa pemukulan terjadi lantaran kesalahpahaman dalam pekerjaan.

Ia menyampaikan bahwa kondisi korban sudah membaik. Hanya saja, masih perlu beristirahat.

“Alhamdulilah, seperti biasa dilihat, sudah sehat, tidak apa-apa, tapi masih butuh istirahat,” katanya.

Terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara tersebut. Pihaknya berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi kemudian hari.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kronologis kejadian tersebut bermula dari kesalahpahaman antara bawahan dan atasan, sehingga memicu perdebatan. Perdebatan yang terjadi menyebabkan MAZ hilang kendali.

“Selain menyayangkan, kami nyatakan bahwa kami tidak menoleransi kekerasan,” ungkapnya.

Meskipun tidak berlanjut ke ranah hukum, DJP akan menjatuhkan sanksi kepegawaian.

Peristiwa ini kata Neilmaldrin, tengah ditangani oleh Sub Unit Kepatuhan Internal DJP. Pelaku telah diperiksa.

“Kami telah menindaklanjuti dengan melaksanakan pemeriksaan, dan bila sudah ada hasilnya akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi kepegawaian,” tukasnya.

Diketahui, video pemukulan terhadap karyawan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama berinisial DH sebelumnya tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, DH tersungkur ke lantai usai dihadiahi bogem mentah oleh atasannya berinisial MAZ. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin