Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Izin Kilat Holywings Bekasi, Ada Apa dengan DPMPTSP?

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Heboh Holywings Bekasi belum mengantongi izin Kualifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 awalnya berhembus dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi. KBLI 56301 adalah sertifikat izin usaha bar yang menyajikan minuman beralkohol dan non alkohol. Ada apa DPMPTSP Kota Bekasi dengan Holywings Bekasi?

Kepala DPMPTSP Lintong Dianto Putra mengungkapkan, KBLI 56301 Holywings Bekasi belum terverifikasi DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.

“Karena belum terverifikasi KBLI 56301 oleh Pemprov Jabar, itu nanti yang akan kami sidak ke sana (Holywings) Kota Bekasi,” kata Lintong sapaan akrabnya kepada RADARBEKASI.ID, saat dihubungi, Selasa (28/6) pagi.

Lintong menambahkan, kalau belum terverifikasi artinya izin belum efektif, kalau izin belum efektif artinya belum berizin. Jadi KBLI dimaksud kewenangannya ada di provinsi bukan daerah kota atau kabupaten sebagaimana dimaksud dalam PP No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah.

“Seharusnya pihak Holywings dapat segera memenuhi komitmen (persyaratan) yang ada,” imbuhnya.

RADARBEKASI.ID, memperoleh berkas dokumen perizinan atas nama PT Aneka Bintang Bekasi yang ditandatangani DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Perusahaan inilah yang menaungi Holywings Bekasi.

Dalam berkas tersebut, terungkap KBLI 56301 Holywings Bekasi sudah terverifikasi pada 7 Juni 2022. Ini merupakan perubahan kedua tertanggal 6 Juni 2022. Namun, penerbitan berkas dokumen izin KBLI 56301 ini baru dicetak 26 Juni 2022.

Dalam keterangan surat berjudul Perizinan Berusaha Berbasis Risiko itu, tercatat kolom;

Klasifikasi Risiko: Menengah Tinggi
Bukti Pemenuhan: Telah Tersertifikasi
Lembaga Verifikasi: Pemerintah Jawa Barat
Masa Berlaku: Selama Pelaku Usaha Menjalankan Kegiatan Usaha.

Pernyataan Kepala DPMPTSP soal Holywings Bekasi belum mengantongi izin KBLI 56301 dan belum terverifikasi Pemprov Jawa Barat terlihat bertolak belakang dengan surat dari DPMPTSP Pemrov Jawa Barat tersebut.

Dikonfirmasi terkait temuan surat Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko atas nama PtT Aneka Bintang Bekasi atau Holywings Bekasi ini, Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra mengaku, izin tersebut belum keluar di Pemprov Jawa Barat pada Selasa (27/6) pagi.

Akan tetapi, imbuh dia, setelah beberapa jam kemudian, Pemprov Jabar memverifikasi dan telah keluar izin KBLI 56301 untuk Holywings Bekasi.

“Ya untuk saat ini izin Holywings telah terverifikasi. Artinya izinnya sudah keluar dari OSS Pemprov Jabar. Artinya kalau izin bar itu kewenangannya ada di Provinsi di seluruh Indonesia,” katanya.

Terkait sidak izin Holywings, Lintong mengatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran di luar perizinan. Salah satunya tidak ada batas jaga jarak, tidak ada izin SKPLA belum terverifikasi dari Kementerian Perrdagangan.

“Minuman alkohol di bawah 5 persen. Itu belum terverifikasi. Artinya secara OSS Holywings belum memiliki izin di OSS,” ucapnya.

Temuan selanjutnya, sambung Lintong, adalah temuan layak Higienis Sanitasi. Tidak ada sertifikat dan tidak ditemukan tanda jaga jarak.

“Hal tersebut nantinya akan ditindak lebih lanjut oleh masing-masing dinas terkait. Untuk pihak Holywings nantinya harus melengkapi itu,” tandas Lintong. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin