Berita Bekasi Nomor Satu

Ada Parpol Tak Penuhi Syarat Verfak

VERFAK : Tim KPU Kota Bekasi saat melangsungkan Verfak, kemarin.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi melakukan verifikasi faktual terkait kepengurusan dan kantor milik sembilan parpol non-parlemen sejak Minggu hingga Selasa 16-18 Oktober 2022 kemarin. Dari verifikasi tersebut sendiri, terdapat parpol yang belum memenuhi syarat.

Ketua KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, hasil verfak yang sudah berjalan belum bisa disampaikan karena harus ditetapkan di rapat pleno.

“Tapi, memang dari 9 parpol yang di verfak itu satu belum memenuhi syarat, tapi nanti masih bisa diperbaiki di tahapan perbaikan,” jelasnya pada Selasa (18/10) kemarin.

Lebih lanjut, Nurul menjelaskan, proses yang dilakukan pihaknya pun akan berlanjut untuk tahapan verfak keanggotaan dari sembilan parpol itu, tapi sebelum proses itu pihaknya akan gelar Rapat Koordinasi (Rakor) dulu dengan parpol tersebut hari ini.

“Jadi, untuk verfak keanggotaan dilakukan setelah rakor untuk memastikan tahapannya berjalan dengan lancar dan sukses,” jelasnya.

Terpisah, Anggota Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Siswanto mengungkapkan, bahwa dalam proses tahapan verfak oleh tim KPU pihaknya pun turut dilibatkan untuk bisa melakukan pengawasan tahapan tersebut, dan sesuai dengan tim yang dibentuk KPUD Kota Bekasi, sebanyak 4 tim yang dikerahkan untuk melakukan verfak kepada 9 parpol.

Menurut dia, sesuai tugas koordinator untuk tahapan verfak di Bawaslu ini bukan dirinya, sehingga untuk hasil keseluruhan dari proses verfak parpol lainnya tidak dipegangnya. Tapi sesuai informasi, dari total 9 parpol memang ada salah satu parpol yang belum memenuhi syarat, karena kendala alamat kantor tidak sama dengan yang didaftarkan di sipol.

“Iya, infonya dari sembilan ada satu yang belum memenuhi syarat, yaitu Garuda. Kendalanya, karena alamat kantor tak sesuai sipol bang,” ucapnya.

Tommy menambahkan, dalam pengawasan tahapan verfak kepengurusan dan kantor 9 parpol ini, tugas yang dilakukan Bawaslu itu untuk melakukan pengecekan kepengurusan dari masing-masing parpol, lalu kaitan syarat keterwakilan 30% perempuan dan domisili kantornya.

“Jadi, tugas kami memastikan 3 persyaratan itu terpenuhi oleh parpol tersebut. Dan untuk dua parpol yang saya ikuti, keduanya sudah memenuhi syarat,” tandasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin