Berita Bekasi Nomor Satu

Legislator Desak Pemkab Evaluasi Peil Banjir Perumahan

ILUSTRASI: Foto udara kawasan perumahan warga yang tergenang banjir di Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Rabu (1/3). Legislator Jawa Barat Irpan Haeroni mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengevaluasi peil banjir perumahan di wilayah setempat. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Legislator Jawa Barat Irpan Haeroni mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengevaluasi peil banjir perumahan di wilayah setempat.

“Saya berharap Pj bupati yang sekarang dijabat oleh Kang Dani, tolong itu dievaluasi peil banjir, kepala daerah punya kewenangan untuk mengevaluasi itu,” ujar Anggota DPRD Jawa Barat Dapil IX ini kepada Radar Bekasi, Kamis (2/3).

Hal itu dikatakan Irpan menyusul terjadinya banjir di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. Diketahui, peil banjir merupakan suatu izin dalam pelaksanaan suatu pendirian bangunan pada suatu kawasan tertentu. Dalam hal ini peil banjir adalah suatu pengaturan ketinggian minimal dari suatu lantai bangunan yang ditentukan dengan berdasarkan pada lokasi bangunan tersebut.

Peil banjir memiliki tujuan, antara lain mencegah bangunan terendam banjir, mengatur limpahan air di lingkungan sekitar, analisa pola curah hujan, serta penataan drainase.

Lebih lanjut, warga Sukatani Kabupaten Bekasi menyebut, terdapat 36 perumahan di wilayah Pilar Cikarang Utara sampai Sukatani. Dikatakan Irpan, Pemkab Bekasi perlu mengevaluasi peil banjir perumahan-perumahan tersebut.

Selama ini, kata dia, tidak adanya pengawasan ketat peil banjir perumahan. Irpan menuding, keberadaan perumahan itu menjadi salah satu penyebab banjir.

“Karena 36 perumahan itu terlalu singkat, cepat, dibangun tanpa adanya pengawasan yang ketat. Maka terjadilah banjir, yang amatin 60 persen lebih perumahan terendam,” tuturnya.

Pria kelahiran 15 September 1972 ini menegaskan, Pemkab Bekasi harus segera turun ke bawah untuk mendatangi para pengembang perumahaan, agar mereka segera membuat peil banjir. “Mumpung belum serah terima ke pemerintah fasos fasumnya, jadi masih ada kewajiban developer itu untuk memperbaiki infrastruktur atau fasos fasum yang ada di dalam perumahaan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, kata Irpan, Pemkab juga harus melakukan normalisasi terhadap sungai-sungai besar di Kabupaten Bekasi. Walaupun sudah berjalan sebelumnya, tapi belum efektif. Tentunya harus lebih di analisa, turun ke lapangan untuk melihat kondisi yang terjadi di masyarakat. “Jadi diteliti dulu, setelah itu diambil kesimpulan, dibuat keputusan, kemudian direalisasikan buat kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi menuturkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan status kebencanaan Tanggap Darurat bencana banjir selama 12 hari kedepan, mulai kemarin Selasa (28/2) sampai Minggu (12/3).

Menurutnya, banjir yang terjadi telah berdampak sampai 18 dari 23 kecamatan. “Sampai dengan sampai saat ini masih banyak yang tergenang, dan ada juga titik-titik pengungsian warga dan kita juga buat dapur umum. Kita akan lihat perkembangan dan mengevaluasi,” ucapnya.

Perihal perumahan, kemarin Rabu (1/3) dirinya mengunjungi korban banjir di Villa Kencana Cikarang dan Puri Nirwana Residence. Dari hasil tinjauannya di dua perumahaan tersebut, dirinya menemukan fakta bahwa keduanya belum menjalani kewajibannya dalam menyiapkan kolam-kolam referensi atau sumur resapan dan sebagainya.

“Jadi ada beberapa pengembang ini sepertinya belum melaksanakan kewajibannya. Saya perhatikan seperti contoh dua perumahaan tadi itu sepertinya belum melaksanakan kewajibannya. Nanti kita akan ditindaklanjuti itu,” tuturnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin