Berita Bekasi Nomor Satu

TP3 Gelar Diskusi Interaktif Mitigasi Bencana Banjir

FOTO BERSAMA: Ketua Dewan Pakar dan Tenaga Ahli untuk Tim Percepatan Pelayanan Publik (TA TP3) Kota Bekasi, foto bersama dengan Kepala DBMSDA, Kepala BPBD, Camat Jatiasih, Camat Bekasi Timur, Lurah Duren Jaya dan perwakilan ketua RT dan RW dari Kelurahan Duren Jaya, usai diskusi interaktif dalam rangka pencegahan dan mitigasi bencana banjir di Kota Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Merespon situasi banjir pada sejumlah titik di Kota Bekasi beberapa waktu lalu, Tim Percepatan Pelayanan Publik (TA TP3) Kota Bekasi menggelar diskusi interaktif mitigasi bencana dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah stakeholder.

Pada diskusi yang mengangkat tema “Revitalisasi Pelayanan Publik dalam Pencegahan dan Mitigasi Bencana Banjir di Kota Bekasi,” ini, dihadiri Kepala DBMSDA, Kepala BPBD, Camat Jatiasih, Camat Bekasi Timur, Lurah Duren Jaya, serta perwakilan ketua RT dan RW dari Kelurahan Duren Jaya

Diskusi tersebut bertujuan untuk memperoleh input sebagai rekomendasi perbaikan kebijakan dan usulan prioritas, yang dapat dirumuskan sebagai pertimbangan dalam mengakselerasi efektivitas kinerja perangkat pemerintah daerah, terkait dengan kebijakan pencegahan dan mitigasi bencana banjir di Kota Bekasi.

Menurut Lurah Duren Jaya, Predi Tridiansyah, banjir yang terjadi sebelumnya tidak berlangsung lama seperti saat ini.

“Tanahnya mulai menurun dan melengkung, sehingga menyebabkan terjadi sedimentasi, ditambah lagi adanya perusahaan yang tidak memperbolehkan lahannya dijadikan sebagai resapan air, sehingga banjir terjadi lebih lama. Kondisi itu juga berimplikasi terhadap mata pencaharian warga yang mayoritas sebagai pedagang,” ujar Predi.

Sementara Camat Bekasi Timur, Fitri Widyati menuturkan, faktor lain banjir lebih lama surut, karena di wilayah Duren Jaya terkepung oleh pasar, sehingga area resapan berkurang.

Ditambah ada kasus sengketa tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yang diklaim oleh warga dan perusahaan, sehingga pihak kecamatan sulit untuk relokasi para pedagang tersebut.

“Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di sungai juga menjadi penyebab penumpukan sampah dan menyumbat sejumlah saluran. Kami sudah melakukan pengerukan sampah di beberapa titik untuk mengatasi persoalan banjir,” ucap Fitri.

Kemudian, Camat Jatiasih, Ashari menyampaikan, bahwa ada dua jenis banjir dan wilayahnya, yang pertama banjir kiriman dari Bogor dan banjir lokal yang terjadi di beberapa titik perumahan.

Pihaknya telah berupaya untuk terus berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi, sehingga dapat membantu warga yang terdampak banjir, seperti di Perumahan IKIP, PGP dan yang lainya.

Sedangkan Kepala BPBD Kota Bekasi, Enung Nurcholis mengaku, untuk menanggulangi banjir yang terjadi di Kota Bekasi, pihaknya telah menyiapkan tim khusus dan beberapa kapal untuk selalu siaga dan monitoring, jika banjir terjadi. Bahkan mulai tanggal 13 Maret 2023, juga akan ada Basarnas di Kota Bekasi, sehingga bisa bekerjasama dan bersinergi.

Selanjutnya, Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Abdillah Hamta menjelaskan, untuk menanggulangi banjir, pihaknya akan membuat tambahan sistem polder. Dan saat ini, sistem polder yang sudah terbangun berjumlah 40 titik yang tersebar di Kota Bekasi dengan kapasitas 3.106.803 m3. Termasuk membangun kolam retensi, sumur resapan dan biopori, guna mengendalikan banjir yang terjadi.

“Untuk permasalahan khusus yang ada di Gang Cue, kami telah melakukan pompanisasi mulai dari pukul 05.00 WIB – pukul 00.00 WIB, sehingga terjadi penurunan air sebesar 50 centimeter. Kita tidak bisa lagi mengandalkan air mengalir ke Saluran Sekunder (SS) Rawa Baru, karena ada saluran yang tersumbat, dan juga telah dibangun ruko oleh pemilik lahan,” terang Abdillah.

Ada pun Ketua Dewan Pakar TP3 Kota Bekasi, Soni Sumarsono menyarankan, harus ada dua misi dalam menanggulangi banjir di Kota Bekasi, yakni pelayanan publik dan regulasi.

“Jika permasalahan yang dihadapi terkait dengan maraknya bangunan liar (bangli) di Kota Bekasi, maka ini harus segera ditertibkan. Regulasinya harus segera dibuat, sehingga tidak ada lagi bangunan di atas tanah yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga baru bisa mendirikan perumahan atau ruko di Kota Bekasi, karena ini akan berdampak berkurangnya lahan resapan,” imbuh Soni.

Lanjut mantan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri ini, untuk permasalahan sedimentasi tanah, melibatkan beberapa instansi pemerintahan, sehingga perlu ada rapat dengan OPD terkait, untuk duduk bersama membahas persoalan ini. Karena ada subsistem Pemkot Bekasi, bersinggungan dengan lintas pemerintah provinsi dan pusat.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta tersebut, menilai pelayanan publik tetap harus mendorong publik people partnership dengan menggandeng pihak swasta, untuk bekerjasama dalam mengatasi masalah banjir di Kota Bekasi.

“Misalnya, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk warga yang terdampak banjir,” pungkasnya. (rbs)

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin