Berita Bekasi Nomor Satu

Disnaker Buka Posko Aduan THR

PULANG KERJA: Sejumlah buruh perusahaan pulang dari tempat bekerja, di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/3). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi akan membuka posko pengaduan bagi para karyawan/pegawai swasta yang tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja.

“Pembukaan posko ini sudah menjadi kewajiban kami untuk pengaduan bagi karyawan yang tidak diberikan THR sebagai haknya,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, Rabu (29/3).

Kata dia, walaupun pihaknya tidak ada kebijakan untuk melakukan penindakan, tapi minimal bisa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai yang punya kewenangan.

“Meskipun kami tidak ada hak memberikan sanksi, namun apabila memang ada karyawan yang tidak diberi THR, silahkan melaporkan, karena secara domisili kan adanya di Kabupaten Bekasi. Sehingga kami punya tanggung jawab moral untuk membantu,” tegas Edi.

Ia menjelaskan, hal itu mengacu berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dimana perusahaan, wajib untuk memberikan THR kepada pegawainya. Dan paling lambat diberikan THR tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Saat ditanya, apakah pada tahun lalu ada karyawan yang melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR?. Edi mengaku tidak tahu, karena saat itu dirinya belum menjabat di Disnaker.

“Kalau tahun lalu saya kurang paham. Paling tidak seminggu sebelum lebaran, THR sudah harus diberikan kepada pegawai dari masing-masing perusahaan. Sehingga para pegawai itu dapat memenuhi kebutuhan untuk merayakan Idul Fitri,” harapnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin