Berita Bekasi Nomor Satu

Dinas Cipta Karya Matangkan Perubahan Perda RTRW

Illustrasi : Sejumlah ASN berada di lapangan Kantor Bupati Bekasi, di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, akan berupaya untuk merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga pemanfaatan ruang bisa lebih tertata.

Kemudian, dengan adanya Perda RTRW, untuk memberikan perizinan sesuai tata ruang sebagai salah satu pembuka investasi dan memberi kepastian kepada investor.

Sebagaimana diketahui, RTRW di Kabupaten Bekasi masih dalam pembahasan secara keseluruhan. Dan masih banyak juga Proyek Strategis Nasional (PSN) yang belum masuk di RTRW Kabupaten Bekasi, yaitu proyek MRT dan kereta cepat.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Beni Sugiarto Prawiro menyampaikan, meskipun belum rampung Perda RTRW, tapi pembangunan oleh para investor di Kabupaten Bekasi, tetap berjalan sesuai RTRW yang masih berlaku.

Hanya saja, untuk memaksimalkan secara administrasi, pihaknya akan memaksimalkan untuk perampungan Perda RTRW secepatnya.

“Tujuan Perda RTRW ini adalah untuk penataan. Supaya pemanfaatan ruang ini tertata dengan baik,” ujar Beny.

Lanjutnya, dengan kondisi saat ini, ada beberapa lahan investor yang sudah diploting, dan sedang dalam pembahasan. Ada sejumlah lahan investor yang sudah terbit izin lokasi dan hak guna bangunan, masuk menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurut dia, hal itu perlu adanya pembahasan dalam revisi Perda RTRW.

“Jadi dalam pembahasan revisi Perda RTRW, itu akan kami memaksimalkan dalam penataan ruang. Dan perampungannya juga diselesaikan secepat mungkin,” kata Beny.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, (DPMPTSP), Suhup menjelaskan, secara prinsip, pihaknya tetap memberikan pelayanan untuk para investor.

Diakuinya, beberapa tahun belakangan, meskipun dari aspek peraturan tata ruang belum rampung, hanya saja pelayanan tetap berjalan dengan aturan lama.

“Kami berharap, supaya bisa cepat rampung Perda RTRW, sehingga ada kepastian bagi para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bekasi,” imbuh Suhup. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin