Berita Bekasi Nomor Satu

Pedagang Minta Polisi Usut Pungli di PIC

BUKTI LAPORAN : Salah satu pedagang, memperlihatkan bukti laporan polisi di Kantor Polres Metro Bekasi, terkait pungutan liar oleh oknum di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASKI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Salah satu pedagang, Endang Suparman di Pasar Induk Cibitung (PIC), melaporkan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh orang-orang tidak jelas identitasnya di pasar tersebut.

Sebelumnya, video pungli tersebut tersebar luar di aplikasi tik-tok. Dalam video tersebut, oknum pungli itu meminta pedagang untuk pindah, karena menghalangi lahan parkirnya.

Disitu juga disebutkan, bahwa oknum tersebut meminta uang kepada pedagang yang menghalangi lahan parkirnya, sehingga sempat beradu argumen (cekcok).

Sampai akhirnya pada Sabtu (3/6), korban bernama Endang Suparman, mendatangi Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan perihal pungutan yang dilakukan oleh para oknum di PIC.

Pria yang sehari-hari berdagang cabai di PIC ini menceritakan, bahwa tanggal 23 Mei 2023, dirinya didatangi oleh beberapa orang yang mengaku dari organisasi pasar, dan meminta uang secara tidak resmi.

“Saya dimintai uang yang jumlahnya tidak masuk akal, mulai Rp 30 ribu, dan Rp 100 ribu per hari, hingga Rp 1 juta. Dari situ saya langsung membuat laporan ke polisi,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Menurut Endang, dalam sehari itu ada banyak yang meminta uang kepada para pedagang. Untuk kebersihan saja, lanjutnya, ada dua orang yang setiap hari meminta uang. Mulai dari organisasi pasar hingga yang berseragam Pemda, dengan besaran Rp 5 ribu, termasuk untuk keamanan.

Kemudian, ada juga pungutan mulai Rp 2 ribu, yang tidak diketahui untuk apa. Bahkan diminta untuk uang sewa lapak sehari Rp 30 ribu.

“Itu sangat membebankan bagi kami. Hasil dari dagangan saja belum tentu dapat segitu. Kalau dalam pemberitahuan, itu hanya tertulis uang kebersihan dan keamanan. Itu saya bayar, karena ada bukti karcisnya,” beber Endang.

Dirinya sangat berharap, untuk Pemda dan UPTD yang menangani atau mengelola PIC ini, agar lebih tegas lagi menertibkan praktek pungli, sehingga tidak meresahkan pedagang.

Dalam sehari, pungli di PIC mulai dari Rp 50 ribu, bahkan bisa lebih.

“Kami berharap agar diusut, karena sangat merugikan pedagang. Mungkin selama ini para pedagang nggak berani untuk melaporkan. Saya sendiri sebenarnya takut juga,” beber Endang.

Sayangnya hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak terkait perihal pungli tersebut. (pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin