Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Penerapan Kebijakan Pengurangan Kantong Plastik

Pasar Tradisional Perlu Solusi Alternatif

ILUSTRASI: Aktivitas pedagang terlihat di Pasar Baru Bekasi. Kebijakan pengurangan kantong plastik masih sulit diterapkan di pasar tradisional. DOK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – 

Sampah plastik masih menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik selama ini baru berlaku di retail atau pasar modern. Pelaksanaannya belum bisa merambah ke pasar tradisional dan Rumah Tangga (RT).

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengaku Pemkot Bekasi belum melakukan evaluasi secara menyeluruh dampak kebijakan yang telah diberlakukan beberapa tahun belakangan ini. Termasuk pengurangan produksi sampah plastik di lingkungan masyarakat. Menurutnya butuh waktu untuk memperluas pemberlakuan kebijakan ini.

“Nanti kita lihat programnya dari LH, bertahap lah pasti,” katanya, Senin (19/6).
Lebih lanjut, kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik yang sudah berjalan, masih dilakukan. Saat ini kata dia, Pemkot Bekasi tengah mensosialisasikan kantong kertas, kantong tersebut telah dimodifikasi untuk memastikan daya tahan kantong terhadap suhu dan minyak.

Kantong kertas ini disebut dapat di daur ulang dan dihancurkan.”Dan sekarang kantong kertasnya itu sudah dimodifikasi, di dalamnya itu ada semacam (bungkus) nasi Padang itu, jadi untuk menahan suhu dan juga minyak, tidak akan jadi rembes,” tambahnya.

Terpisah, Kabid Pengurang Sampah dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Dewi Astianti mengatakan bahwa pihaknya sampai dengan saat ini masih melakukan berbagai upaya pengurangan penggunaan kantong plastik. Hanya saja, hasil yang bisa dicatat belum memenuhi target karena belum semua data yang diperlukan bisa dikumpulkan dengan mudah.

Saat ini kata Dewi, kebijakan tersebut baru menyasar pasar modern. Pihaknya masih merancang solusi untuk memperluas kebijakan ini di RT maupun pasar tradisional.

Sesuai dengan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah, target perluasan kebijakan ini masih memiliki waktu sampai dengan tahun 2025. Menurutnya, pemerintah tidak bisa memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan sampah plastik kepada masyarakat luas di Kota Bekasi tanpa solusi.

“Jadi memang tidak bisa kita paksa (tanpa alternatif solusi), kita kasih solusi kalau yang tradisional. Memang sekarang belum nemu nih konsepnya,” ungkapnya.

Terkait dengan pengelolaan sampah plastik, saat ini dilakukan oleh para pengepul maupun bank sampah yang ada di Kota Bekasi. Secara umum, sampah plastik diperkirakan masih besar jumlahnya, seiring dengan bertambahnya jumlah bank sampah di Kota Bekasi.

Total jumlah bank sampah yang aktif saat ini berjumlah 200 unit, bertambah 28 unit pasca pandemi Covid-19.

“Sebenarnya kalau (bank sampah) yang kaitan dengan yang mengepul sampah plastik bertambah. Karena apa, sampah kita nambah,” tambahnya.

Diketahui, pengurangan penggunaan sampah plastik ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi nomor 37 tahun 2019, perubahan atas Perwal nomor 61 tahun 2018. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin