Berita Bekasi Nomor Satu

Permintaan Uang Rp 8 Juta Ditolak, Anak Kandung Ini Tega Tusuk Ayahnya yang Penjual Sate

Lokasi warung sate di mana anak kandung menusuk sang ayah penjual sate gara-gara permintaan uang Rp 8 juta ditolak. Garis polisi masih terpasang di TKP, Jumat (30/6/2023). Foto Raiza Septianto/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, MEDANSATRIA – Terungkap sudah pelaku dan motif pembunuhan yang dialami pemilik warung sate di Medansatria dengan korban Widodo Cahya Putra (WCP).

Pelakunya bukan orang jauh. Bahkan, masih tergolong anggota keluarganya sendiri, yaitu sang anak kandung berinisial DRA.

Kapolsek Medansatria, Kompol Nur Aqsha mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa pembunuhan pada hari Raya Kurban itu, Kamis (28/6/2023).

BACA JUGA: Terduga Pelaku Pembunuh Pemilik Warung Sate di Medansatria, Ternyata Anak Korban, Polisi Bilang Begini

“Pelakunya saudara DRA alias Wawan usia 22 tahun merupakan anak kandung korban,” ungkap Kapolsek Medansatria Kompol Nur Aqsha dalam konfrensi pers, Jumat (30/6/2023).

Kompol Aqsa menjelaskan, kronologis berawal saat istri WCP dan anak perempuanya sedang beristirahat di dalam kamar, kemudian datang DRA langsung melakukan penusukan kepada korban.

“Sekitar pukul 06.00 kemudian datang pelaku untuk langsung segera melakukan penusukan terhadap korban,” ungkap Kompol Aqsa.

BACA JUGA: Pemilik Warung Sate Ditemukan Tewas Mengenaskan  

Adapun motif yang melatarbelakangi pelaku, imbuh Kompol Aqsa, lantaran pelaku kesal karena tidak diberi uang oleh korban sebanyak Rp 8 juta.

“Jumlah uang yang diminta kurang lebih sekitar Rp 8 juta,” kata Kompol Aqsa.

Dikatakan Aqsa, dari hasil keterangan otopsi dokter forensik Rumah Sakit RS Polri, korban mengalami luka sebanyak 5 kali tusukan. Korban ditusuk menggunakan pisau jenis sangkur.

BACA JUGA: Polisi Amankan Tiga Orang Saksi Terkait Tewasnya Pemilik Warung Sate   

“Pelaku melakukan penusukan terhadap korban yang mengenai dada, punggung, lengan, belakang kepala, leher belakang sehingga karena kehabisan darah sehingga korban menyebabkan meninggal dunia,” jelas Kompol Aqsa.

Kompol Aqsa menjelaskan, pelaku ditangkap saat akan melarikan diri sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Warung Sate Solo Mas Wid di Jalan Raya Pejuang Blok C Nomor 273, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi Kamis (29/6/2023).

“Dari TKP dicurigai saksi dari saudara DRA alias Wawan terlihat seperti ingin melarikan diri dan kemudian langsung kita amankan, dan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapmya. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin