RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi dengan gegas mengeluarkan surat imbauan perihal pelaksanaan sosialisasi para peserta pemilu terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), menyusul insiden Kepala Desa Sindangjaya, Ruslan Abdul Gani, yang tertimpa baliho Caleg DPR RI, Wardatul Asriah, Minggu (17/9/2023).
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan teman-teman pemilu, khususnya di Cabangbungin dengan mengeluarkan surat imbauan terkait masalah hal-hal dalam melaksanakan sosialisasi,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, kepada Radar Bekasi, Selasa (19/9/2023).
Namun demikian, dikatakan Khoirudin, hingga saat ini eksekutor penertiban APK berada di ranah Satpol PP Kabupaten Bekasi.
“Untuk di tataran kabupaten, kita pun sama, sudah melakukan hampir kurang lebih lima sampai sepuluh surat imbauan kepada peserta pemilu, terkait pelaksanaan sosialisasi. Sementara untuk penertibannya kapan, itu diserahkan kembali ke teman-teman Satpol PP,” tuturnya.
BACA JUGA: Kades Sindangjaya Tertimpa Baliho Caleg Gerindra
Menyikapi itu, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengakui bahwa Bawaslu sudah bersurat ke jajarannya perihal penertiban APK. Kemudian, Satpol PP dan Bawaslu sudah melakukan audiensi, hasilnya akan melakukan penertiban baliho secara bersama-sama. Mulai dari Satpol PP, Bawaslu, KPU, PPK, dan Panwascam. Sayangnya, Surya belum bisa memastikan kapan penertiban itu dilakukan.
“Nanti kita bersama-sama dengan Bawaslu, KPU, PPK, dan Panwascam, kita akan menertibkan APS, waktunya akan ditentukan dari Bawaslu. Kita selalu monitor itu, jadi kesepakatan kita akan bersama-sama menertibkan APS di wilayah masing-masing,” katanya. (pra)