Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Tambun Bekasi Sewa Apartemen untuk Produksi Tembakau Sintetis

BARANG BUKTI: Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi, bersama jajarannya menunjukan barang bukti berbagai jenis narkotika saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Kamis (26/10). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI  Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membekuk warga Jatimulya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi berinisial JJ. Pria berusia 29 tahun ini ditangkap karena telah memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di salahsatu apartemen wilayah Kota Bekasi.

JJ diamankan oleh petugas kepolisian pada Jumat (8/10) sekitar pukul 10.15 WIB. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa JJ memproduksi tembakau sintetis di apartemen tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan apartemen tersebut disewa oleh JJ untuk mengolah dan memproduksi narkotika.

“Modus operandi yang pertama menyewa apartemen yang digunakan untuk mengolah dan produksi narkotika jenis sintetis untuk siap jual,” ujar Twedi saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis (26/10).

Saat penggeledahan di apartemen tersebut, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi narkotika.   Antara lain tembakau sintetis siap edar seberat 117,10 gram, bahan baku tembakau sintetis seberat 75,90 gram, tembakau biasa seberat 125,4 gram, tembakau aroma seberat 615,8 gram, satu mangkok kaca, satu toples bening, dua semprotan, tiga timbangan elektrik, dua buah lakban, satu alat mixer, tiga botol alkohol ukuran satu liter, sarung tangan, kertas papir, dan berbagai jenis plastik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, selain memproduksi, JJ juga terlibat dalam penyebaran tembakau sintetis buatannya. JJ memasarkan produk narkotika tersebut melalui jejaring media sosial. Kepada pembelinya, melalui aplikasi pesan instan JJ akan mengirim titik koordinat lokasi pengambilan tembakau sintetis.

“Penjualan barang bukti ini menggunakan nomor pribadi atau private number. Jadi pelaku akan mengantar barang kepada pembeli yang sudah memesan. Mekanismenya mereka sangat berupaya untuk rahasia dan hanya diketahui person to person atau orang ke orang saja,” ucapnya.

Dari pengungkapan perkara ini, bila dihitung rupiah nominalnya mencapai lebih dari Rp4 miliar serta puluhan ribu orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

“Dengan pengungkapan perkara ini, untuk nominal rupiahnya setara dengan kurang lebih Rp4.449.607.000. Kemudian untuk jiwa yang kemungkinan bisa diselamatkan kurang lebih 15.155 jiwa,” kata Twedi.

BACA JUGA: Polisi Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi Selatan

Selain itu, dalam kurun waktu kurang satu bulan terhitung 13 September hingga 7 Oktober 2023, petugas  kepolisian juga mengamankan tujuh pelaku peredaran narkotika dan obat daftar G. Para pelaku itu berinisial FJ, IF YC MM, I, F dan S. Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan 9.395,18 gram ganja, 747,74 gram sabu-sabu, tramadol 5.147 butir dan hexymer 5.307 butir, telepon genggam tiga unit, plastik klip kecil delapan pack, dua dompet, dan  tiga buku pembukuan.

Dari pengungkapan perkara ini, bila dihitung rupiah nominalnya kurang lebih Rp78 juta dan 10.454 jiwa terselamatkan. Saat ini JJ bersama ketujuh pengedar narkotika dan obat daftar G itu telah mendekam di ruang tahanan Polres Metro Bekasi.

Petugas kepolisian menjerat kedelapan pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara bagi para pelaku adalah antara enam hingga 20 tahun. (ris)

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin