Berita Bekasi Nomor Satu

Psikiater Obati Perilaku “Aneh” Ibu Muda Bunuh Anak di Bekasi Utara

OLAH TKP: Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara lokasi pembunuhan bocah 5 tahun di kawasan perumahan wilayah Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, pada Kamis (7/3/2024) siang. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi mengungkap, SNF (26), ibu muda yang menjadi tersangka pembunuhan anaknya AAM (5) di wilayah Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan tersangka SNF mempunyai perilaku yang kerap melukai dirinya sendiri.

“Sabtu malam sampai hari ini masih dirawat di sana. Keterangan psikiater, ini masih dilakukan perawatan di sana. Karena si tersangka SNF ini mempunyai perilaku melukai dirinya sendiri,” kata Firdaus, Kamis (14/3/2024).

Perilaku “aneh” itu akan diobati terlebih dahulu. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan SNF.

“Jadi kata dokter psikiater nya harus diobati dulu perilaku atau melukai diri dia sendiri, baru nanti tes pemeriksaan kejiwaan,” ucap dia lagi.

BACA JUGA: Hasil Pemeriksaan Psikologi Ungkap Ibu Muda Bunuh Anak di Bekasi Utara Terindikasi Skizofrenia

Untuk hasil pemeriksaan kejiwaan, kata dia, baru diketahui hasilnya dalam waktu dua minggu ke depan.

“Iya, mungkin kurang lebih dua minggu hasilnya baru keluar. Nanti kalau hasilnya sudah keluar, bisa konfirmasi ke dokter psikiater langsung karena yang lebih berkompeten soal hasil tes kejiwaan,” ucapnya.

Jika nanti SNF terbukti mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa untuk diperiksa soal kejiwaan

“Nanti kita juga surati ke RS Bhayangkara. sudah membuat surat visum et-Repertum psikiatrikum meminta pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka SNF,” terangnya.

Untuk Suami SNF, lanjut Firdaus, pihaknya sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan juga sudah dilakukan asesmen oleh tim psikologi klinis KPAD dan juga sudah dilakukan asesmen oleh tim psikologi forensik dari Apsifor,” tandasnya.

BACA JUGA: Polisi Pastikan Penyidikan Kasus Ibu Muda Bunuh Anak di Bekasi Utara Tetap Berlanjut

Suami pelaku juga mengetahui bahwa istrinya sudah mengalami keanehan seperti itu selama dua bulan terakhir “Nah itu dia tidak ada rencana si suami untuk bawa ke psikologi atau psikiater terhadap perilaku aneh si istrinya,” bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, SNF mengalami gangguan skizofrenia. Gangguan kejiwaan itu membuat SNF kerap kali berhalusinasi hingga tega menghabisi anak kandungnya sendiri dengan 20 kali tusukan.

SNF dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 180 ayat 3 dan Ayat 4 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin