Berita Bekasi Nomor Satu

Pasutri Cibarusah Bakal Lebaran di Penjara karena Aksi Pencurian

PENCURI: Pasangan suami istri (pasutri) asal Cibarusah Kabupaten Bekasi, AS (50) dan AM (40), bakal merayakan Lebaran di penjara setelah dibekuk polisi karena aksi mencuri sepeda motor yang diketahui oleh warga. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pasangan suami istri (pasutri) asal Cibarusah Kabupaten Bekasi, AS (50) dan AM (40), bakal merayakan Lebaran di penjara setelah dibekuk polisi karena aksi mencuri sepeda motor yang diketahui oleh warga.

Pasutri tersebut dikenal sebagai spesialis pencuri sepeda motor yang sering kali aksinya viral di media sosial (medsos) karena terekam oleh kamera pengawas. Tertangkapnya pasutri itu bermula saat keduanya beraksi di Masjid Darussalam Kampung Jati Pilar RT 01 RW 05 Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

AS datang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istrinya. Saat tiba di lokasi, AS berperan memetik sepeda motor milik jemaah yang tengah melaksanakan salat Jumat. Sedangkan istrinya AM memantau situasi.

“Pemilik motor ngeliat ada bapak-bapak yang dorong motornya terus diteriakin, bapak-bapak itu kabur dikejar warga ketangkep juga,” tutur warga sekitar, Maksum (52) di lokasi kejadian.

Usai ditangkap, pasutri itu diamankan. Namun warga yang geram melayangkan bogem mentah kepada AS hingga memukul menggunakan helm. Kepada warga, pasutri itu mengaku sudah enam kali mencuri sepeda motor.

“Ada kunci letter T, magnet di dalam tasnya. Mereka udah sering beraksi di beberapa tempat,” tambahnya.

BACA JUGA: Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara Tangkap Pelaku Begal Spesialis Kawasan Jababeka dan MM2100

Sementara itu, Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah mengungkapkan keduanya telah beberapa kali mencuri sepeda motor. AS merupakan residivis kasus curanmor. Sebelumnya, pelaku pernah mendekam di lapas Cikarang atas kasus yang sama.

“Udah beberapa kali, jumlah pastinya masih kita lidik lagi. Sudah residivis juga si suaminya,” ujar Kompol Rudi kepada Radar Bekasi, Minggu (31/3).

Berdasarkan hasil penyelidikan aksi pasutri itu dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi.

“Sehari harinya dia ekonominya susah,” tambahnya.

Saat ini keduanya telah ditahan di Kantor Polsek Cikarang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ris)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin