Berita Bekasi Nomor Satu

Bias Informasi Drama Harun Masiku

Radarbekasi.id – AKHIR-akhir ini publik disuguhi drama dalam kehidupan nyata, yaitu pengejaran Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP.

Harun tersangkut kasus dugaan suap terkait penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Kasus suap semacam itu sebenarnya bukan barang baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, kasus itu menjadi bias lantaran pernyataan-pernyataan elite yang terkesan ”mengaburkan” informasi dari KPK. Sederhananya, mengintervensi informasi. Salah satunya adalah informasi tentang keberadaan Harun pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Tak kurang, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly ikut memberikan keterangan bahwa Harun tidak ada di Indonesia saat OTT bergulir. Sampai saat ini juga masih tidak ada di Indonesia. Di luar isi informasi itu, perlu dipertanyakan kapasitas Yasonna. Sebab, dia merupakan salah seorang pejabat teras PDIP.
Jika keterangan tersebut disampaikan untuk memperjelas silang sengkarut keberadaan Harun, selayaknya informasi itu disampaikan Dirjen Imigrasi saja. Tidak perlu menteri.

Namun, yang perlu digarisbawahi, tanpa bukti dan data yang kuat, pernyataan Yasonna tersebut sangat mudah dipatahkan. Banyak sekali kemungkinan untuk mendapatkan data pembanding itu. Kamera CCTV (closed circuit television) bandara misalnya. Atau informasi dari imigrasi bandara, manifes penerbangan, dan general declaration dari penerbangan. Belum lagi keterangan saksi-saksi.

Kita sudah mendengar keterangan istri Harun yang dikutip media dan sesuai dengan informan sebelumnya. Bahwa suaminya berangkat ke Singapura pada 6 Januari, lalu pulang pada 7 Januari. Ada juga penelusuran sejumlah media yang mendapati foto Harun ada di bandara pada tanggal kepulangan itu.

Terlepas dari pernyataan bias Menkum HAM, publik juga dibuat bingung dengan sikap pimpinan KPK yang alih-alih mencari bukti, malah menerima mentah-mentah keterangan petinggi partai. Padahal, penyidik atau proses penyidikan tidak bisa menerima keterangan orang begitu saja. Apalagi dari orang yang memiliki konflik kepentingan.

Tim PDIP juga bertemu dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal itu sekali lagi menjadi bukti bahwa revisi UU KPK memang melemahkan pemberantasan korupsi.
Dalam UU yang lama terdapat larangan untuk pimpinan dan pegawai KPK bertemu dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain. Tapi, tentu saja aturan tersebut tidak dapat menjangkau dewas yang baru ada setelah revisi UU KPK.

Bila dilihat secara saksama, drama itu menimbulkan banyak pertanyaan. Ada apa sebenarnya dengan KPK dan PDIP? Apakah ada main mata untuk melindungi Harun? Jangan-jangan pernyataan-pernyataan untuk mengaburkan informasi adalah bagian dari perlindungan itu?

Tidak ada salahnya jika publik bertanya. Apalagi, kejanggalan demi kejanggalan banyak terjadi selama penanganan kasus tersebut bergulir. Misalnya saat KPK mendatangi kantor DPP PDIP. Dalam momentum itu juga ada upaya membiaskan informasi. PDIP menyebut kedatangan tim KPK bagian dari upaya penggeledahan. Sementara itu, KPK menegaskan bahwa itu adalah upaya penyegelan.

Serangkaian manuver yang dilakukan beberapa elite PDIP tidak hanya terindikasi melanggar etika bernegara, tapi secara hukum juga bisa mengarah pada kategori obstruction of justice alias menghalangi proses penyidikan.

Upaya menghalangi penyidikan itu diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda minimal Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. KPK sudah beberapa kali menerapkan pasal tersebut.

Keanehan lain yang tak kalah menarik adalah ketika Menkum HAM ikut dalam konferensi pers PDIP untuk menanggapi OTT KPK. Bahkan, dalam konferensi pers itu, Yasonna mengumumkan tim hukum yang dibentuk PDIP.

Kemudian, tim hukum PDIP bertemu Dewas KPK dengan alasan melaporkan pegawai yang melakukan penggeledahan. Kita seperti dibawa pada masa politik yang patrimonial. Yaitu saat penguasa tidak bisa membedakan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan dengan kepentingan publik, bangsa, dan negara.

Ada pula penyedap rasa berupa demonstrasi di depan gedung KPK yang ditengarai sebagai aksi bayaran. Semua keanehan itu akan terjawab kelak bila KPK benar-benar mengedepankan proses hukum. Bukan bergantung pada pernyataan elite. (*)

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin