Berita Bekasi Nomor Satu

POLITIK JALAN KEBAHAGIAAN

ALI SYAIFA AS
ALI SYAIFA AS

Radarbekasi.id – Lahir dan berkembangnya politik sangat berkaitan erat dengan kecenderungan manusia untuk hidup berkelompok. Aristoteles menyebutnya dengan istilah zoon politicon. Ada beberapa alasan yang sangat mendasari kenapa manusia cenderung hidup berkelompok.

Pertama, ia adalah makhluk yang tidak bisa memenuhi semua kebutuhannya secara individul. Sehingga ia sangat membutuhkan uluran bantuan dan kerjasama dengan yang lainnya. Kedua, dengan berkelompok manusia menjadi lebih memiliki rasa aman dari ancaman sekitar.

Namun didalam perkembangan awalnya yang sangat sederhana. Ketika manusia hidup berkelompok dan mendiami wilayah tertentu (polis). Selain beragam manfaat yang diperoleh. Juga menimbulkan persoalan-persoalan baru seperti perselisihan dan perseteruan. Baik menyangkut hak-hak tertentu. Maupun berkaitan dengan sebuah kesepahaman akan keharusan dan larangan.
Persoalan ini semakin bertambah komplek dan rumit, ketika prtumbuhan jumlah manusia semakin banyak. Sehingga perlu dibuat sebuah kesepakatan untuk kebaikam bersama. Agar antar sesame hidup harmonis dan berdampingan. Menghargai akan hak dan kewajiban masing-masing. Lahirlah sebuah aturan (rules) yang mengikat yang harus ditaati oleh semua untuk kebaikan bersama.

Proses penyusunan dan penetapan sebuah kesepakatan (konsensus) ini bisa dilakukan melalui masukan (aspirasition) secara langsung. Mengingat anggota kelompok didalam wilayah tersebut masih sangat terbatas jumlahnya. Namun, lambat laun proses aspirasi langsung mengalami kesulitan dan seringkali tidak menemui titik temu ketika pertumbuhan jumlah anggota kelompok semakin banyak.
Silang pendapat semakin dinamis dan adu gagasan semakin tajam dan kritis. Akhirnya, terjebak pada debatebel yang tidak berujung karena kesulitan mengambil keputusan. Dalam perkembangannya menyikapi situasi seperti ini lahirlah yang saat ini dikenal dengan sistem perwakilan.
Dalam kajian distribusi kekuasaan (distribution of power) dalam negara dikenal dengan legislatif. Beberapa tokoh atau orang yang berpengaruh mewakili anggota kelompoknya untuk berunding dan menyusun sebuah aturan (rules).

Pasca aturan itu disepakati melalui proses yang begitu alot dan berliku yang umumnya juga disepakati beberapa hukuman atau sangsi untuk yang melanggar aturan tersebut. Problem selanjutnya adalah siapa yang akan menjalalankan dan melaksanakan aturan tersebut. Maka, lahirlah pendekatan institusional-formalistik dimana harus ada sebuah lembaga yang bertugas menjalankan dan memastikan pelaksanaan itu dengan baik.
Ini menjadi cikal bakal terbentuknya masyarakat politik (polity) yang selanjutnya membentuk sebuah wilayah politik (polish) yang dalam tahap selanjutnya bermetafora menjadi negara bangsa (nation-state). Proses seperti ini dalam catatan sejarah terjadi sekitar abad ke-5 SM di wilayah yunani.

Semua itu diatas terjadi pada hakikatnya manusia ingin memperoleh kehidupan yang lebih baik (the good life) didalam masyarakat politik. Kehidupan yang baik membuat manusia hidup seutuhnya sebagai manusia.
Terpenuhinya kebutuhan dasar manusia baik bersifat lahiriah seperti sandang, pangan, dan papan. Maupun batiniah seperti adanya jaminan rasa aman, kebebasan menyampaikan ide serta gagasan dan lain sebagainya membuat hidupnya lebih berbahagia. Suatu capaian kepuasan puncak yang dirasakan oleh manusia.

INDONESIA PASCA MERDEKA.
Diawal terbentuknya Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Para tokoh kemerdekaan memiliki pandangan akan arah dan tujuan bangsa indonesia merdeka. Diantaranya Muh. Yamin, Soepomo, Radjiman Widyodiningrat, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Soekarno, Hatta, dan lain sebagainya.
Mereka mendiskusikan dasar negara (philosofische groundslag) dan tujuan negara merdeka dalam forum Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Soekarno berpendapat bahwa kemerdekaan adalah jembatan emas. Disebrang jembatan itulah sebagai sebuah negara bangsa (nation-state) kita membangun kesejahteraan masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap tumpah darah bangsa. Tentu diatas dasar negara yang disepakati melalui proses kompromi, yaitu pancasila. Ketuhanan, kemanusian, persatuan, perwakilan, dan keadilan sosial.

Sebagai sebuah negara dimana pemerintahaan yang mendapat amanah publik harus mampu berfikir untuk bisa mewujudkan tujuan ataupun cita-cita bangsa sebagimana termaktub didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berlaku baik untuk eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Pasca pemilihan umum (Pemilu) di tahun 2019. Dimana telah menghasilkan wakil rakyat yang duduk di lembaga eksekutif maupun legislatif. Sebanyak 575 legislator yang duduk di DPR RI dari berbagai daerah pemilihan (dapil) terpilih mewakili masyarakatnya. Mereka harus produktif dan mampu secara efektif memainkan peran dan fungsinya secara baik.

Ada harapan masyarakat yang harus secara peka direspon dan diperhatikan. Menyangkut persoalan ekonomi, dimana tingginya angka pengangguran padahal sumber daya alam kita sangat melimpah. Menyangkut pendidikan, masih banyak dijumpai kasus kekerasaan terhadap anak didik dilingkungan sekolah.
Selain itu juga bangunan-bangunan sekolah masih banyak yang belum layak dan bangunan sekolah roboh. Ironisnya hal demikian itu tidak hanya terjadi di daerah terpencil. Melainkan terjadi pula di kota/kabupaten di beberapa kota besar.

Perilaku elite politik atau pejabat publik yang seringkali terlibat masalah hukum bisa menggerus kepercayaan masyarakat (public trust). Tidak hanya terlibat kasus skandal korupsi saja. Lahirnya kebijakan-kebijakan yang arogan.

Seperti penggusuran dan penertiban yang tidak menggunakan pendekatan kemanusiaan juga bisa memicu konflik dimasyarakat. Ini sangat melukai perasaan masyarakat disaat masyarakat manuruh kepercayaan dan harapan. Padahal sebagai elite politik perilakunya menjadi perhatian masyarakat. Dalam istilah orang Jawa dikenal digugu dan ditiru.

Kekuasaan politik yang terdistribusi dan menyebar di setiap lembaga negara menyerap banyak anggaran. Bahkan gaji pegawainya pun setiap tahunnya hampir secara simultan mengalami kenaikan. Amat disayangkan apabaila kinerjanya tidak sebanding dengan keistimewan-keistimewaan (privilage) yang diperolehnya sebagai pejabat negara.

Mereka harusnya menyadari bahwa politik dalam bentuknya yang paling baik adalah terciptanya tatanan sosial yang baik dan berkeadilan. Persis seperti apa yang disampaikan oleh ahli politik Peter Merkl ”Politics, at its best is a noble quest for a good order and justice”.

Partai politik sebagai pilar penting didalam negara demokrasi seperti Indonesia harus mengambil peran untuk memastikan elite partainya yang menduduki jabatan publik agar bekerja profesional dan berintegritas. Karena bagimanapun juga jika mendambakan budaya politik itu pada level yang baik dan ideal maka contoh keteladanan dari pejabat publik sangat diperlukan.
Partai politik harus menyadari selain ia sebagai sarana komunikasi politik. Kehadirannya juga sebagai agen sosialisasi politik. Baik dan buruknya wajah politik di mata publik sangat ditentukan oleh perilaku politik para elite politik dan pejabat publik.

Oleh karenanya, sebagimana mafhum kita semua tahu bahwa ada kecenderungan didalam politik. Bahwa pemegang kekuasaan cendereng menyalahgunakan wewenangnya. Sebagaimana dikatakan oleh Lord Action (1887) “power tends to corrupt, but absolute corrupts absolutely”.

Sehingga penting kita sebagai masyarakat melakukan koreksi, kontrol, dan masukan terhadap para elit politik dan pejabat publik agar mereka tetap bekerja sesuai dengan norma kepatutan etika dan norma kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Mereka tidak boleh lupa bahwa tujuan bernegara adalah terciptanya masyarakat adil dan makmur. (*)

Komisioner KPU Kota Bekasi


Solverwp- WordPress Theme and Plugin